Larangan Mudik 2021
Warga Namlea dan Masohi Dilarang Mudik, Umasugi dan Tuasikal Bakal Tutup Jalur
Larangan mudik itu mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Corona yang tidak kasat mata.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
MALUKU, TRIBUNAMBON.COM – Bupati Buru Ramly Umasugi dan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua menegaskan larangan mudik bagi masyarakat di kabupaten setempat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Larangan mudik itu mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Corona yang tidak kasat mata.
Dua bupati dua periode itu bakal menutup jalur ke daerahnya masing-masing, yakni Kota Namlea dan Kota Masohi.
Kebijakan keduanya ini bertentangan denggan Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail bernomor 412-52 tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.
Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Perbolehkan Mudik Asal Punya Surat Rapid Tes Antigen
Baca juga: Selama Larangan Mudik, ASDP Hanya Terima Muatan Logistik
Mudik ke Namlea Dilarang
Pemerintah Kabupaten Buru resmi melarang mudik lebaran mulai 6-17 Mei mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buru, Jamaluddin Samak mengatakan pihaknya akan menutup jalur laut dan udara.
"Tidak ada mudik. Kami akan lakukan penutupan jalur laut dan udara," kata Jamaluddin kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai, Senin (26/4/2021) siang.
Dia melanjutkan, perjalanan lintas kota/kabupaten hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.