Larangan Mudik 2021
DPRD Maluku Minta Warga Taati Larangan Mudik
Larangan mudik 2021 akan efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk Maluku, sehingga masyarakat diminta menaati aturan
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku meminta masyarakat tidak mudik sesuai kebijakan pemerintah.
Larangan mudik 2021 akan efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk Maluku, sehingga masyarakat diminta menaati aturan tersebut.
"Dengan kebijakan tersebut, maka kami berkesimpulan bahwa larangan mudik itu merupakan sesuatu yang baik untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 Maluku," Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, Selasa (13/4/2021) sore.
Ia menerangkan, Kementerian Agama RI juga menekankan larangan tersebut untuk dipatuhi.
Termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gubernur Maluku telah menghimbau untuk tidak mudik sesuai periode waktu yang ditentukan.
Baca juga: Antisipasi Harga Barang Barang Melonjak Tinggi, DPRD Minta Disperindag Operasi Pasar
Baca juga: Masih Siang Hari, Pasar Kuliner Ramadhan Di Kawasan Batu Merah Sudah Ramai Pembeli
Yakni, periode 6 sampai 17 Mei 2021.
"Jadi saya minta kepada masyarakat agar bisa sama-sama menaati larangan mudik ini untuk kebaikan kita bersama," ungkapnya.
Selain sebagai upaya mendukung pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ini juga dilakukan untuk mendorong pelaksanaan Ramadhan yang lebih aman.
"Jadi bagi masyarakat jika tidak terlalu berkepentingan maka kiranya tidak perlu lakukan mudik," tandas Wattimury. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/masohi_penumang2021-02-16_at_1232_06_jpeg.jpg)