Larangan Mudik 2021
Bupati Larang Mudik, Heluth Khawatir Justru Kasus Covid Meningkat
Penyedia jasa pelayaran khawatirkan dampak lain larangan mudik antar kabupaten dan provinsi, yakni meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyedia jasa pelayaran khawatirkan dampak lain larangan mudik antar kabupaten dan provinsi, yakni meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19.
Pasalnya, kemungkinan besar para calon pemudik akan menempuh jalur alternatif untuk bisa sampai ke daerah tujuan.
“Pengalaman kita, pemudik kalau dilarang akan gunakan jalur lain,” ujar Kepala Shiping Pt Dharma Indah, Junaidi Heluth diruang kerjanya, Rabu (28/4/2021) siang.
Lanjutnya, ketika warga menggunakan jalur alternatif, maka protokol kesehatan akan terabaikan, sehingga meningkatkan potensi resiko penyebaran virus tersebut.
“Karena sudah tentu tanpa pengawasan,” cetusnya.
Menurutnya, langkah Pemerintah Provinsi Maluku sudah tepat dengan memperbolehkan mudik lebaran antar kabupaten dalam provinsi.
Dengan ketentuan harus menyertakan hasil negative rapid antigen serta penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas mudik.
Heluth mengaku, selama pandemi pihaknya mengurangi kuota penumpang sebesar 50 persen sesuai arahan pemerintah.
“Tinggal penerapan protokol kesehatan saja,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 451-52 tahun 2021 yang mengatur mudik lebaran 2021 di wilayah provinsi.
Namun, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan sikap pemerintah kabupaten Maluku Tengah dan Buru yang melarang mudik.
Pintu masuk laut, darat dan udara di dua kabupaten itu pun akan ditutup sesuai periode yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah pusat, yakni 6 - 17 Mei 2021. (*)