Larangan Mudik 2021
Murad Perbolehkan Mudik, ASDP Ambon Hanya Layani Logistik dan Hentikan Sementara Penjualan Tiket
Gubernur Maluku, Murad Ismail telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik 2021.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Masyarakat Maluku diperbolehkan melakukan perjalanan di dalam Provinsi Maluku.
Transportasi laut bisa melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi, dengan syarat memiliki surat rapid tes antigen.
Gubernur Maluku, Murad Ismail telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
Namun, PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero Cabang Ambon hanya akan menerima muatan berupa logistik.
Manager Operasional ASDP cabang Ambon, Syamsuddin Tanassy menyebut pihaknya mengikuti aturan pemerintah pusat melarang mudik lebaran mulai 6 Mei-17 Mei mendatang.
“Kami mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Angkutan mudik ditiadakan, tetapi ada dispensasi untuk logistik. Kalau ada dispensasi logistik otomatis kami akan jalan dengan logistik saja,” kata Syamsuddin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Tuasikal Abua Larang Warga Mudik Lebaran, Semua Jalur ke Kota Masohi Bakal Ditutup
Syamsuddin mengaku, pihaknya hanya melayani logistik dan sementara menghentikan penjualan tiket ke penumpang.
"Larangan mudik tidak bisa dilakukan sepenuhnya. Kami tetap melayani logistik ke Pulau Seram dan pulau lainnya," ujar dia.
“Kalau kami juga tidak melayani logistik, otomatis kan harga sembako nantinya mahal menjelang hari raya,” jelasnya.
Baca juga: Penutupan Jalur Mudik Pulau Buru Mulai Diberlakukan Kamis Depan
Alasan pihaknya tetap melayani logistik lantaran setiap menjelang hari besar keagamaan, sembako akan mengalami kenaikan harga.
Orang Maluku Boleh Mudik
Larangan mudik rupanya tidak berlaku di Provinsi Maluku.
Gubernur Maluku, Murad Ismail memperbolehkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam Provinsi Maluku.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021.