Larangan Mudik 2021

Murad Perbolehkan Mudik, ASDP Ambon Hanya Layani Logistik dan Hentikan  Sementara Penjualan Tiket

Gubernur Maluku, Murad Ismail telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik 2021.

Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Aktifitas Bongkar Logistik di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon 

Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.

"Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, dr. Adonia Rerung di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku, Senin (26/04/2021) siang.

Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

Baca juga: Syarat Bepergian ke Luar Kota di Tengah Larangan Mudik Lebaran

"Kapal yang mengangkut penumpang ASN, TNI, Polri dan tenaga medis juga dibolehkan," katanya.

Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.

"Yang menggunakan kendaraan pribadi tidak perlu rapid test," tutupnya

Meskipun tidak perlu menunjukkan hasil rapid test, pengguna transportasi darat akan ditest acak oleh Satgas Covid-19 jika diperlukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved