Larangan Mudik 2021
Murad Perbolehkan Mudik, ASDP Ambon Hanya Layani Logistik dan Hentikan Sementara Penjualan Tiket
Gubernur Maluku, Murad Ismail telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik 2021.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.
"Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, dr. Adonia Rerung di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku, Senin (26/04/2021) siang.
Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Baca juga: Syarat Bepergian ke Luar Kota di Tengah Larangan Mudik Lebaran
"Kapal yang mengangkut penumpang ASN, TNI, Polri dan tenaga medis juga dibolehkan," katanya.
Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.
"Yang menggunakan kendaraan pribadi tidak perlu rapid test," tutupnya
Meskipun tidak perlu menunjukkan hasil rapid test, pengguna transportasi darat akan ditest acak oleh Satgas Covid-19 jika diperlukan. (*)