TAG
PLTG Namlea
-
Abdul Gafur Laitupa (AGL) mengajukan Kontra Memori Kasasi pada Rabu (1/9/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Kamis, 2 September 2021
-
JPU Kejati Maluku akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Pengusaha Ferry Tanaya dan Andul Gafur Laitupa.
Selasa, 10 Agustus 2021
-
aksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan mengajukan Kasasi atas putusan Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
Senin, 9 Agustus 2021
-
Pengusaha Ferry Tanaya menyebut kejaksaan memutarbalikkan fakta dan menzalimi dirinya.
Sabtu, 24 Juli 2021
-
Pengusaha Ferry Tanaya dituntut 10,6 tahun penjara lantaran menjual tanah untuk pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea
Rabu, 14 Juli 2021
-
Mantan Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa dituntut 8,6 Tahun penjara.
Rabu, 14 Juli 2021
-
Terdakwa Ferry Tanaya mengaku awalnya tak berniat menjual tanah seluas 6,4 hektar miliknya di Desa Jikumerasa, Namlea, Kabupaten Buru
Sabtu, 3 Juli 2021
-
Ferry menyatakannya saat dihadirkan dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Jumat (2/7/2021) sore.
Sabtu, 3 Juli 2021
-
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku terus berlanjut.
Sabtu, 12 Juni 2021
-
Pegawai PLN, Rusmin mengaku tidak tahu tanah milik Ferry Tanaya yang dibeli untuk pembangunan PLTMG Namlea itu merupakan tanah hak erfpacht.
Rabu, 9 Juni 2021
-
Pengadaan tanah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru hanya memakai akta jual beli.
Sabtu, 5 Juni 2021
-
Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan menyatakan sidang perkara tipikor Pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea itu akan dilanj
Sabtu, 22 Mei 2021
-
Tarigan menyebut permohonan tak dapat dikabulkan karena Ferry Tanaya terlihat baik-baik saja.
Jumat, 21 Mei 2021
-
Eksepsi penasihat hukum disebut sudah memasuki ranah pemutihan pokok perkara
Jumat, 21 Mei 2021
-
pengadaan tanah bukan dilakukan oleh dia melainkan antara PT. PLN dan terdakwa Ferry Tanaya.
Rabu, 12 Mei 2021
-
Kuasa hukum Ferry Tanaya, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Rabu, 5 Mei 2021
-
Pengusaha Ferry Tanaya mengajukan penangguhan penahanan saat persidangan berlangsung.
Selasa, 4 Mei 2021
-
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Ferry Tanaya mengajukan eksepsi.
Selasa, 4 Mei 2021
-
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/5/2021) pagi.
Selasa, 4 Mei 2021
-
Ferry Tanaya terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Gas Namlea.
Kamis, 29 April 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved