Kasus Korupsi PLTG Namlea
Tolak Penangguhan Penahanan, Hakim Pasti Tarigan Sebut Pengusaha Ferry Tanaya Beralasan Sakit
Tarigan menyebut permohonan tak dapat dikabulkan karena Ferry Tanaya terlihat baik-baik saja.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus tipikor pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Mesin (PLTMG) Namlea, Ferry Tanaya.
Tarigan menyebut permohonan tak dapat dikabulkan karena Ferry Tanaya terlihat baik-baik saja.
“Permohonan penangguhan kami kabulkan apabila ada urgensi yang mendesak, seperti terdakwa sakit. Kita tetap izinkan pemeriksaan kalau sakit. Tapi, Pak Ferry sehat terus, karena disana tidur dijaga, makan juga dijaga,” kata Tarigan saat sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (21/5/2021) pagi.
Baca juga: Kostrad Makassar: Mohon Doanya Agar Kita Segera Menangkap Pelaku Pembacokan Praka Angkotasan
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Pidana PLTMG Namlea Ferry Tanaya Dilanjutkan
Lanjutnya, apabila kondisi kesehatan Ferry Tanaya menurun maka dirinya akan mengizinkan pemeriksaan kesehatan.
“Kita dizinkan untuk pemeriksaan kalau sakit. Nanti tinggal pengacara hubungi panitra pengganti untuk surat menyurat supaya nanti bisa izin,” lanjutnya.
Dia menambahkan, untuk menjadi tahanan ada syarat yang harus dilengkapi bahkan memerlukan uang jaminan.
“Dan kalau memang jadi tahanan kota atau tahanan apa itu tetap pakai uang jaminannya,” sambungnya.
Tarigan memastikan, tetap memperhatikan kesehatan terdakwa, agar persidangan cepat selesai dan tidak terhenti karena masalah kesehatan.
“Kami Tetap responsif terhadap keberadaan terdakwa jangan sampai perkara berhenti karena kesehatan terdakwa,” tegasnya.
Terdakwa Ferry Tanaya saat ini dalam penahanan di Rutan Ambon sejak Senin (26/4/2021) lalu.
Dia ditahan karena terlibat dalam kasus tipikor pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Mesin (PLTMG) di Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Akibat perbuatan kasus ini, Negara mengalami kerugian berdasarkan hitungan BPKP Maluku sebesar Rp. 6.081.722.920. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/322021-ferry-tanaya.jpg)