TOPIK
Kasus Korupsi PLTG Namlea
-
Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan menyatakan sidang perkara tipikor Pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea itu akan dilanj
-
Tarigan menyebut permohonan tak dapat dikabulkan karena Ferry Tanaya terlihat baik-baik saja.
-
Eksepsi penasihat hukum disebut sudah memasuki ranah pemutihan pokok perkara
-
Selanjutnya, tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik ke penuntut Umum.
-
Hakim mengatakan penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
-
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ambon menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Ferry Tanaya.