Kasus Korupsi PLTG Namlea

Penangguhan Penahanan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa Ditolak Hakim

Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan menyatakan sidang perkara tipikor Pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea itu akan dilanj

Tanita Pattiasina
Proses persidangan kasus PLTMG Namlea di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/5/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Permintaan penangguhan Ferry Tanya dan Abdul Gafur ditolak Majeli hakim.

Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan menyatakan sidang perkara tipikor Pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea itu akan dilanjutkan.

"Majelis hakim memutuskan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menyatakan persidangan hukum perkara terdakwa dilanjutkan," kata Tarigan saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (21/5/2021) pagi.

Tarigan menilai, eksepsi Fery Tanaya untuk menunda sidang perkara pidana tipikor dengan alasan menunggu hasil sidang perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Buru sudah memasuki ranah pemulihan pokok perkara.

Baca juga: Direktur CV. Sinar Bupolo Jefri Hukunala Mangkir, Jaksa Layangkan Panggilan Kedua

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Pertama, Jaksa Sebut Direktur CV. Sinar Bupolo Jefri Hukunala Hilang Kabar

“Eksepsi Penasihat hukum sudah memasuki ranah pemulihan pokok perkara, menimbang penyelesaian perkara pidana dan perdata berbeda karena dalam perkara pidana yang dicari kebenaran materiil sedangkan perkara perdata yang dicari formiil,” jelas Tarigan.

Sementara itu, eksepsi Abdul Gafur Laitupa juga ditolak majelis hakim.

Tarigan mengatakan, rumah tahanan memiliki dokter sehingga terapi kaki dapat dilakukan saat penahanan.

"Kami juga jaga kesehatan terdakwa, di Rutan juga ada dokter," kata Tarigan.

Lanjutnya, bila dalam keadaan mendesak dan perlu perawatan diluar akan diizinkan dan tetap diantar.

"Kalau perlu pemeriksaan diluar kita izinkan perawatan diluar. Kalau mendesak dan perlu pengantaran akan dilakukan,"tambahnya.

Tarigan menambahkan, bila ingin menjadi tahanan kota harus memiliki jaminan dan membayar uang jaminan.

"Kalah mau tahanan kota perlu jaminan, baik jaminan pribadi maupun jaminan uang. Bila terdakwa tiba-tiba tidak ada di ambon maka pencarian akan dilakukan menggunakan uang kas tersebut," jelasnya.

Sementara ini, Terdakwa Ferry Tanaya dan Abdul Gafur berada dalam penahanan di Rutan Ambon sejak Senin (26/4/2021) lalu.

Mereka ditahan karena terlibat dalam kasus tipikor pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Mesin (PLTMG) di Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Akibatnya, Negara mengalami kerugian berdasarkan hitungan BPKP Maluku sebesar Rp 6.081.722.920. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved