Kasus Korupsi PLTG Namlea
Praperadilan Ferry Tanaya Ditolak, Pengacara Hormati Putusan Hakim
Hakim mengatakan penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ambon menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Ferry Tanaya. Pengacara mengaku menghormati putusan hakim.
"Kami menghormati putusan praperadilan,” ujar henry Lusikooy, Senin (1/3/2021).
Hanya saja, dia tidak setuju penetapan tersangka telah melalui dua alat bukti yang sah.
“Kalau kita simak hakim mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan ada dua alat bukti baru, kenyataanya disini jaksa mengunakan alat bukti lama,” kata dia.
Hakim dalam pertimbangannya mengatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan adalah sah.
Tak hanya itu, Hakim mengatakan penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. Di antaranya adanya bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.
Ferry Tanaya mengajukan gugatan praperadilan guna memerkarakan jerat hukum dari kejaksaan.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Amb itu berkaitan dengan langkah kejaksaan menetapkan Tanaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pengacara-koedoeboen.jpg)