Kasus Korupsi di Maluku
Sidang Kasus PLTG Namlea, Saksi dari PLN Sebut Tak Tahu Tanah Ferry Tanaya Hak Erfpacht
Pegawai PLN, Rusmin mengaku tidak tahu tanah milik Ferry Tanaya yang dibeli untuk pembangunan PLTMG Namlea itu merupakan tanah hak erfpacht.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku kembali menghadirkan saksi dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku-Maluku Utara.
Pegawai PLN, Rusmin mengaku tidak tahu tanah milik Ferry Tanaya yang dibeli untuk pembangunan PLTMG Namlea itu merupakan tanah hak erfpacht.
Dihadapan majelis hakim, Pasti Tarigan, saksi Rusmin baru mengetahui status tanah erfpacht setelah diberitahu Jaksa Penyidik.
"Setelah diperiksa, baru saya tau ini tanah erfpacht. Waktu diperiksa baru diberitahu jaksa penyidik," kata Rusmin kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, selasa (8/6/2021) siang.
Selaku penanggung jawab, saksi diberitahukan tanah tersebut milik Ferry Tanaya.
Nomor peta lokasi yang diberikan Badan Pertahanan Negara (BPN) juga menunjukan tanah tersebut milik terdakwa Ferry Tanya dan ditandatangani oleh terdakwa Abdul Gafur.
"Ada nomor peta bidang itu yang tanda tangan itu agl selaku kasi pengukuran," sebut saksi.
Sementara itu, saksi dari PT. PLN lainnya, Ilham Sihab mengatakan, pembayaran dilakukan bersama dengan tim di Kantor Camat Desa Namlea.
Ferry Tanaya hadir bersama dengan saksi lainnya.
Dia melanjutkan, pembayaran dilakukan sebesar Rp 6,4 Miliar.
"Waktu itu di sana untuk bayar. Sampai di sana ketemu dengan tim di kantor camat. Waktu itu fery tanaya hadir dan para saksi. untuk pembayaran itu Rp 6,4 miliyar," kata saksi ilham.
Sidang secara virtual itu berlangsung hingga pukul 12.00 WIT.
Kedua terdakwa, yakni terdakwa Ferry Tanaya dan terdakwa Abdul Gafur didampingi pengacara masing-masing.
Keduanya terlibat dalam Kasus dugaan korupsi proyek PLTMG di Namlea.
Baik Ferry tanaya dan Abdul Gafur telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penjualan tanah yang merupakan bekas hak erfpacht sebagaimana tertuang dalam Surat Metbrief Nomor 54 sesuai Akte Erfpacht Nomor 19 tanggal 9 April 1932 seluas 644.000 m2.