Maluku Terkini
Abdul Gafur Laitupa Serahkan Kontra Memori Kasasi Jaksa ke Pengadilan Negeri Ambon
Abdul Gafur Laitupa (AGL) mengajukan Kontra Memori Kasasi pada Rabu (1/9/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Abdul Gafur Laitupa (AGL) mengajukan Kontra Memori Kasasi pada Rabu (1/9/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi beberapa waktu lalu.
Hal ini merupakan lanjutan dari kasus pidana pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku
“Kita sudah serahkan kontra memori kasasi untuk menjawab memori kasasi yang dimasukan jaksa penuntut umum," kata Kuasa hukum AGL, Roza Tursina Nukuhehe, Rabu siang.
Baca juga: Info BMKG, Kamis 2 September 2021: Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Laut Arafuru
Baca juga: Sidang Kasus Bandar Narkoba Kota Tual, Polisi; Petugas BNN Diserang saat Penangkapan
Lanjutnya, semua keputusan kasasi perkara diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung RI.
“Kita serahkan semuanya kepada MA saja yang punya wewenang memeriksa berkas perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky R. Kalalo saat dikonfirmasi mengaku, semua berkas kasasi Ferry Tanaya dan AGL akan dikirimkan ke MA.
Setelah itu, kedua belah pihak diharapkan menunggu hasil putusan.
“Prosesnya akan melalui pengadilan tingkat bawah dulu, jadi panitera tipikor yang nantinya mengirim berkas perkara kasasi itu ke MA. Selanjutnya, kepada kedua belah pihak, baik jaksa dan terdakwa diharapkan agar menunggu,” bebernya.
Seperti diberitakan, hasil persidangan menetapkan Ferry Tanaya dan AGL tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
JPU yang tak terima dengan putusan majelis hakim kemudian mengajukan kasasi. (*)