Dugaan Korupsi

Terdakwa Kasus PLTMG Namlea, Ferry Tanaya Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Ferry Tanaya mengajukan eksepsi.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Tanita
MALUKU: Proses sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Ferry Tanaya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Ferry Tanaya mengajukan eksepsi.

Eksepsi dilakukan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Attamimi saat sidang perdana kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6. 081.722.922.

“Yang terhormat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, kami meminta eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada Majelis Hakim yang dipimpin, Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/5/2021).

Terdakwa Ferry Tanaya terjerat dalam kasus pembangunan PLTG di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru.

Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa mengikuti persidangan secara vitual dari Rutan IIA Ambon.

Keduanya didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 2009 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi PLTG Namlea

Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Attamimi membeberkan kronologis dugaan korupsi terhadap keduanya.

Attamimi menjelaskan, kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penjualan tanah yang merupakan bekas hak erfpacht sebagaimana tertuang dalam surat metbrief nomor 54 sesuai akte erfpacht nomor 19 tanggal 9 April 1932 seluas 644.000 m2.

Lanjutnya, PLN lantas mengirimkan surat ke BPN Namlea untuk melakukan pengukuran tanah dilokasi yang dimaksud.

Kepala kantor BPN Buru, Jos Sorsesi (almarhum) secara lisan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran, yakni terdakwa Abdul Gafur Laitupa untuk melakukan pengukuran.

Terdakwa Gafur disebut membuat peta lokasi nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016 tak sesuai data sebenarnya.

“Dia membuat peta lokasi 02208 dengan mencantumkan Fery Tanaya sebagai pemilik tanah,” kata Attamimi.

Kata dia,tanah itu bukan milik Ferry Tanaya melainkan tanah negara.

Pasalnya, tanah tersebut merupakan tanah erfpacht sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 9 April 1932 yang dengan pemegang hak adalah Zadrack Wakano, yang meninggal pada tahun 1981.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved