Maluku Terkini
Kabar Baik, Gaji PPPK Tahap I Kemenag Malteng Segera Cair, Kakanwil: Pokoknya Telah Diperintahkan
Setelah sempat menanti selama empat bulan, kabar baik akhirnya datang langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabar baik bagi ratusan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Setelah sempat menanti selama empat bulan, kabar baik akhirnya datang langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku, H. Yamin.
Dalam pernyataannya, Yamin memastikan bahwa pencairan gaji PPPK yang telah tertunda sejak Mei 2025, akan segera dilakukan.
“Pokoknya, beta sudah perintahkan. Kalau yang ada itu bayar sudah,” tegas Yamin kepada TribunAmbon.com, Kamis (11/9/2025) melalui telepon WhatsApp.
Penundaan ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, terutama mereka yang baru saja menginjakkan kaki dalam dunia birokrasi sebagai abdi negara.
Namun, Yamin menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan tanpa sebab.
Baca juga: 4 Bulan PPPK Kemenag Malteng Belum Terima Gaji, Abdul Gani Minta Pegawai Bersabar
Baca juga: Dugaan Diskriminasi Layanan Pasien BPJS di RSUD Masohi Direspon Kemenkes, Ada Instruksi Pembinaan
Menurutnya, masih ada beberapa pegawai yang belum melengkapi dokumen administrasi, sehingga proses pencairan tidak bisa dilakukan serentak.
“Gaji di Maluku Tengah itu sebagian telah siap. Ada sebagian yang belum itu, karena mereka belum lengkapi data,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, agar proses pelengkapan berkas bisa segera dituntaskan.
“Kami akan secepatnya berkoordinasi, agar mereka dapat melengkapi data, agar gaji-gajinya dapat terbayar,” tegas Kakanwil Kemenag Maluku.
Dengan langkah cepat dan responsif dari Kemenag Maluku, ini menjadi angin segar, sekaligus komitmen pemerintah dalam menyejahterakan ASN. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.