Malteng Hari Ini

Dugaan Diskriminasi Layanan Pasien BPJS di RSUD Masohi Direspon Kemenkes, Ada Instruksi Pembinaan 

‎Hal tersebut terkonfirmasi melalui surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan tertanggal 8 September 2025. ‎

Sumber; Istimewa
SURAT KEMENKES - Surat yang diterbitkan Kemenkes, (8/9/2025). Surat tersebut berisi instruksi pengawasan dan pembinaan terhadap RSUD Masohi. 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Dugaan diskriminasi layanan kesehatan terhadap pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi Direspon Kementerian Kesehatan.

‎Hal tersebut terkonfirmasi melalui surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan tertanggal 8 September 2025.

‎Surat yang ditandatangani oleh Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg. Yuli Astuti Saripawan itu menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tuk pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit plat merah di Kota Masohi itu.

‎Dalam surat tertulis, sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar di media massa terkait dugaan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS di RSUD Masohi, bersama ini kami mohon agar Dinas Kesehatan Provinsi Maluku selaku pembina dan pengawas fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Maluku dapat segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RSUD Masohi. 

Baca juga: Konflik di Pulau Haruku, Akses Pendidikan tuk Anak-Anak Dijamin Terlayani 

Baca juga: Ipda Ain Wokas: Polisi yang Mengajar Ngaji di Tengah Tugas Negara

‎Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan di wilayahnya.

‎Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang memuat tindak lanjut perbaikan beserta batas waktunya. Terhadap hasil perbaikan tersebut, RSUD Masohi harus menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan ditembuskan kepada Kementerian Kesehatan.

‎Selanjutnya kami mohon agar surat resmi yang memuat hasil pembinaan dan pengawasan disampaikan paling lambat pada tanggal 12 September 2025 melalui binwasmuturujukan@gmail.com. email

‎Sayangnya, Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar yang coba dikonfirmasi melalui nomor kontak 0812**020 belum memberikan responnya hingga berita ini diterbitkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved