Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - 4 bulan pasca menerima SK pengangkatan, rupanya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 1 2024 di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah belum menerima hak mereka. Atas kejadian itu, 300-an pegawai di lingkup Kemenag Maluku Tengah diminta bersabar oleh Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael. "Saya himbau kepada teman-teman PPPK bahwa harus bersabar, kalau teman-teman bisa honor berpuluh-puluh tahun bisa bersabar, kan gaji (yang belum dibayar) hanya empat bulan saja," ujar Abdul Gani di Masohi, Rabu (10/9/2025).
Kata Kepala Kemenag Kabupaten Maluku Tengah itu, pembayaran gaji ialah hak para pegawai pasalnya sudah diangkat oleh Negera. "Hanya saja persoalan di DIPA saat ini belum terbaca mereka punya data dan sekarang lagi direvisi," tukasnya. Disampaikan, bulan lalu pihaknya sudah dipanggil Kanwil Kemenag termasuk Kasubag TU dan Kabag Perencanaan untuk berbicara hak-hak seluruh pegawai PPPK. "Bahkan (sudah ke) Kanwil Kemenag Maluku sudah ketemu dengan Kanwil, dalam rangka membicarakan hak-hak mereka," tukas Abdul Gani. Dikonfirmasi soal target penyelesaian, Abdul Gani tak memberikan penjelasan detail, ia hanya menegaskan soal hak-hak pegawai yang mesti diterima. "Inikan persoalan hak pegawai, yang namanya hak pegawai haknya orang itu harus dibayar karena ini hak mereka. DIPA-nya belum ada lagi direvisi di pusat," jelasnya. Kata Abdul Gani, setelah penyerahan SK, pihaknya masih meninjau DIPA. "Kita lihat di DIPA ada uang atau tidak. Kalau sekitar 50 orang kita bisa bayar, tapi ini 300 orang lebih untuk wilayah Maluku Tengah sebagai PPPK terbanyak di Provinsi Maluku. Maka kita harus lihat lagi, ada uang atau tidak," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.