Pemda Malteng

Perubahan APBD Maluku Tengah 2025, Pendapatan Transfer Dipotong Rp 73,3 M

Nota Keuangan Perubahan RAPBD itu disampaikan langsung oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang 

Laporan Jurnalis Tribun Ambon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Melalui Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, terkuak pemotongan transfer pendapatan Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp.73,3 miliar.

‎Nota Keuangan Perubahan RAPBD itu disampaikan langsung oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir pada momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Senin (27/10/2025).

‎"Pendapatan Transfer yang sebelumnya sebesar Rp.1.657.276.367.924 menjadi Rp.1.583.967.259.924 atau mengalami pengurangan sebesar Rp.73.309.108.000," ujar Zulkarnain.

‎Zulkarnain menjelaskan, pengurangan ini disebabkan karena adanya penyesuaian proyeksi pendapatan transfer Pemerintah Pusat dari sebelumnya sebesar Rp.1.614.020.384.000 menjadi Rp.1.543.221.276.000 atau mengalami pengurangan sebesar Rp.70.799.108.000.

‎"Dan Pendapatan Transfer antar Daerah yang sebelumnya Rp.43.255.983.924 menjadi Rp.40.745.983.924 atau mengalami pengurangan sebesar Rp.2.510.000.000," jelas Bupati.

Baca juga: Pondok Pesantren Al-Amin SBT, Bertahan di Tepi Pantai Gumumae Kota Bula Meski Serba Terbatas

Baca juga: Sidang Dugaan BBM Bio Solar di PN Saumlaki, PH: Pembelian Tanpa Rekomendasi Bukan Tindak Pidana


‎Secara umum Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Bupati Maluku Tengah sebagai berikut: 

‎Pertama, Pendapatan Daerah mengalami pengurangan sebesar Rp.66.799.108.000 dari sebelumnya sebesar Rp.1.788.502.663.924 menjadi Rp.1.721.703.555.924 Perubahan pendapatan ini berasal dari: 

‎1. Pendapatan Asli Daerah sebelumnya sebesar Rp.106.973.810.000 menjadi Rp.112.483.810.000 atau bertambah sebesar Rp.5.510.000.000

‎2. Pendapatan Transfer yang sebelumnya sebesar Rp.1.657.276.367.924 menjadi Rp.1.583.967.259.924 atau mengalami pengurangan sebesar Rp.73.309.108.000. 

‎3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Pendapatan Hibah dari Pemerintah Propinsi bertambah Rp.1.000.000.000. 

Kedua, Belanja Daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp.1.785.502.663.924 menjadi Rp.1.732.661.943.924 atau berkurang sebesar Rp.52.840.720.000.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved