Malteng Hari Ini

DPRD Tantang PT. Batutua Tembaga Raya Tunjukan Data Tenaga Kerja Lokal Wetar

General Manager (GM) PT. BTR, Jimmy Suroto, menyampaikan jumlah tenaga kerja di perusahaan sebanyak 62 persen merupakan pekerja lokal.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Tribunambon/maula
DPRD MALUKU - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku, terkait dengan insiden patahnya tongkang dan dugaan pencemaran laut oleh matrial tambang, berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Maluku, tepat di ruang rapat komisi II, Selasa (21/10/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, secara tegas menantang PT. Batutua Tembaga Raya (BTR) terkait jumlah tenaga kerja lokal Maluku Barat Daya (MBD). 

Pernyataan ini muncul setelah General Manager (GM) PT. BTR, Jimmy Suroto, menyampaikan jumlah tenaga kerja di perusahaan sebanyak 62 persen merupakan pekerja lokal. 

“Anda yakin 62 persen itu tenaga kerja lokal? Data kami menunjukkan hanya 200–300 orang dari MBD, selebihnya dari luar. Kami minta data itu diserahkan besok juga! Kalau tidak, saya akan kejar sampai ke Merdeka Corp,” ujarnya. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku Rabu 22 Oktober 2025, Hampir Sebagian Wilayah Hujan Ringan

Dirinya dengan tegas menantang pernyataan pihak perusahaan untuk menyerahkan data resmi ke DPRD.

Menurutnya, jumlah tenaga kerja lokal asal Maluku Barat Daya (MBD) yang bekerja di BTR tidak mencapai angka tersebut.

“Tenaga kerja lokal yang benar-benar orang MBD atau orang Wetar itu hanya sekitar 200 sampai 300 orang. Sisanya kebanyakan orang NTT. Ini jelas merugikan masyarakat kami,” tegasnya. 

Baca juga: RDP DPRD Maluku: Ari Sahertian Soroti Ketidaksiapan  PT. Batutua di MBD Penuhi Kewajiban Lingkungan 

Tak hanya itu, Laipeny juga menyoroti terkait larangan masyarakat Wetar yang untuk tidak boleh mendekati perusahaan. 

Larangan ini disebut terjadi karena pasca patahnya tongkang milik perusahaan. 

Dirinya juga menyebutkan adanya surat ancaman dari perusahaan terhadap para pekerja agar tidak menyebarkan informasi keluar.

“Kenapa warga dilarang mendekat setelah tongkang patah? Kenapa pekerja diancam tidak boleh berbicara? Siapa yang keluarkan surat ini? Ini sangat tidak manusiawi!” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Maluku secara tegas akan menelusuri dampak lingkungan yang terjadi di MBD secara menyeluruh. 

Berdasarkan hasil riset dari sejumlah ahli lokal menunjukkan perubahan warna laut di sekitar lokasi, indikasi adanya pencemaran serius.

“Laut yang dulu jernih kini mulai menguning, dan jika terus berubah warna, itu tanda kerusakan lingkungan yang nyata. Jangan main-main dengan penderitaan masyarakat kami. PT BTR harus bertanggung jawab!” tandas. 

Sebagai informasi, Komisi II DPRD Maluku melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Inspektur Tambang Wilayah Maluku, dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR), di ruang rapat komisi II DPRD Provinsi Maluku, Selasa (21/10/2025).

Rapat ini dilakukan terkait dampak lingkungan akibat dari tongkang patah dan masih berada di laut, yang terjadi di Maluku Barat Daya (MBD) oleh perusahaan Nikel, PT. Batutua Tembaga Raya (BTR). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved