Malteng Hari Ini

Tongkang Patah di Laut, PT. BTR Libatkan Perusahaan Profesional Angkat Bangkai Kapal

Menurut keterangannya, saat ini depan tongkang yang patah sudah dilakukan pemotongan bagian depan kapal.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Tribunambon/maula
DPRD MALUKU - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku, terkait dengan insiden patahnya tongkang dan dugaan pencemaran laut oleh matrial tambang, berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Maluku, tepat di ruang rapat komisi II, Selasa (21/10/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tongkang patah yang terjadi di Maluku Barat Daya (MBD), milik perusahaan PT. Batutua Tembaga Raya (BTR) akan dilakukan pengangkatan internasional. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BKP-BTR, Boyke Abidin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Maluku, Selasa (21/10/2025) malam. 

"Sudah satu bulan setengah dan melibatkan perusahaan profesional dalam urusan bangkai atau pengangkatan internasional yang berpengalaman dalam urusan mengangkat," ujarnya. 

Baca juga: DPRD Tantang PT. Batutua Tembaga Raya Tunjukan Data Tenaga Kerja Lokal Wetar

Menurut keterangannya, saat ini depan tongkang yang patah sudah dilakukan pemotongan bagian depan kapal. 

Namun bagian belakang kapal belum berhasil diangkat karena masih tersangkut. 

"Perkembangannya sampai hari ini, harus diketahui baru bagian depannya setelah dipotong yang berhasil diangkat sedangkan bagian belakangnya masih tidak tersangkut," pungkasnya. 

Selain itu, dirinya juga menyebutkan perkiraan pengosongan lambung kapal dan penarikan tongkang diperkirakan sekitar satu minggu kedepan. 

"Waktu perkiraan yang kami butuhkan sekitar satu Minggu kedepan untuk mengosongkan dan menarik kapal keluar pelabuhan, semua itu harus dilakukan oleh perusahaan yang berpengalaman," tambahnya. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku Rabu 22 Oktober 2025, Hampir Sebagian Wilayah Hujan Ringan

Dirinya juga menambahkan terkait upaya dan mitigasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah tercantum pada berita acara. 

"Dapat kami laporkan juga berdasarkan hasil dari berita acara kami akan sampaikan apa saja yang sudah kita lakukan atau Upaya mitigasi seperti apa yang dilakukan," tandasnya. 

Sebagai informasi, perusahaan PT. Batutua Tembaga Raya (BTR) adalah pertambangan nikel yang berada di Wetar, Maluku Barat Daya (MBD). 

Namun sebuah kapal tongkang milik perusahaan yang membawa muatan tambang patah dilaut.

Sehingga bahan berbahaya harus tumpah ke laut, hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius di Wetar. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved