Dugaan Korupsi
Terdakwa Kasus PLTMG Namlea, Ferry Tanaya Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Ferry Tanaya mengajukan eksepsi.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Tanita
MALUKU: Proses sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Ferry Tanaya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/5/2021).
Tanah tersebut lantas dijual oleh ahli waris Wakano kepada Ferry Tanaya pada Agustus 1985.
"Setelah Wanako meninggal, maka sesuai aturan tidak boleh ada orang yang mengkonversi lagi tanah tersebut, karena tanah itu sudah beralih status ke tanah negara, maka jual beli yang dilakukan Fery Tanaya itu adalah batal demi hukum,” jelasnya.
Dia menambaghkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian berdasarkan hitungan BPKP Maluku sebesar Rp. 6.081.722.920. (*)