Maluku Terkini

Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp. 31 Miliar di SBB, Berkas ‘GS’ Sementara Dilengkapi Jaksa

Hal ini untuk segera ditindaklanjuti atau dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Kejaksaan Tinggi Maluku
KASUS KORUPSI - Guwen Salhuteru saat diproses di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (27/8/2025) lalu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka Guwen Salhuteru alias ‘GS’, kasus dugaan korupsi jalan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sementara dilengkapi berkas perkaranya oleh Jaksa.

Hal ini untuk segera ditindaklanjuti atau dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB tahun anggaran 2018 ini, dengan nilai kontrak kerja Rp. 31 miliar. 

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp. 7,1 miliar.

“Masih dalam proses  pemberkasan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait pelimpahan perkara ke Pengadilan, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Skandal Asmara Wakil Rakyat di Kota Ambon Jadi Buah Bibir: Diduga Cinta Segi Empat

Baca juga: Bantah Pergantian Kepsek Terkait Dana Revitalisasi, Komisi III DPRD SBT Sebut Itu Hak Bupati

Diketahui, ‘GS’ merupakan karyawan swasta asal Ambon, Maluku, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Pelarian panjang ‘GS’ sebagai buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya terhenti. 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO tersangka di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025) lalu.

Saat diamankan “GS” bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. 

Setelah diamankan, langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. 

Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Rabu 27 Agustus 2025, dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga kini.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved