Jumat, 12 Juni 2026

SBT Hari Ini

Bantah Pergantian Kepsek Terkait Dana Revitalisasi, Komisi III DPRD SBT Sebut Itu Hak Bupati

Hal ini dibantah langsung oleh Komisi III Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan SBT pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
ISTIMEWA
DPRD SBT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD SBT bersama mitra komisi, Rabu (10/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribuambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUAMBON.COM - Isu pergantian sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dituding terkait dengan pengelolaan dana program revitalisasi tahun anggaran 2025 dibantah tegas oleh DPRD setempat. 

Hal ini dibantah langsung oleh Komisi III Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan SBT pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Baca juga: ‎4 Bulan PPPK Kemenag Malteng Belum Terima Gaji, Abdul Gani Minta Pegawai Bersabar 

Baca juga: Cegah Stunting, Dinkes SBT Butuh Kerja Sama Lintas Sektor 

Wakil Ketua Komisi III DPRD SBT, Fadli Salim Elbetan, menjelaskan bahwa pergantian Kepsek sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Fachri Husni Alkatiri. 

Dimana pergantian itu dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja kepala satuan pendidikan yang dianggap kurang efektif.

"Jadi Kepsek yang diganti, tidak ada hubungannya dengan dana program revitalisasi. Sekolah tetap mendapatkan jatah tersebut," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa program revitalisasi ini ditujukan untuk satuan pendidikan, bukan perorangan.

Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Pendidikan SBT, Afiudin Rumakway, juga menegaskan bahwa dana revitalisasi bukan milik Kepala Sekolah, Kepala Dinas, atau bahkan Bupati, melainkan dana yang diperuntukkan bagi sekolah.

"Dana program revitalisasi itu adalah dana satuan pendidikan, bukan dana Kepala Sekolah," ujar Fadli, mengutip pernyataan Afiudin.

Diketahui, pengelolaan dana program revitalisasi ini mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 2400/C/HK03/01/2025. 

Dengan adanya petunjuk teknis ini, Fadli berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pengelolaan dana revitalisasi dan kewenangan pergantian kepala sekolah.

Berikut, belasan sekolah di SBT yang mendapat program revitalisasi:

1. TK Darma Wanita
2. TK Negeri Tawotu
3. SD Naskat Wunin
4. SD Negeri 1 Siwalalat
5. SD Negeri 19 Pulau Gorom
6. SMP Negeri 12 SBT (Rp.1.420,000,000)
7. SMP Negeri 18 SBT (Rp.1.720,000.000)
8. SMP Negeri 19 SBT (Rp.1.720,000.000)
9. SMP Negeri 25 SBT (Rp.1.720,000.000)
10. SMP Negeri 33 (Rp.2.500,000.000)
11. SMP Negeri 44 SBT (Rp.1.720,000.000)
15. SMP Negeri 46 SBT (Rp.1.700,000.000)
16. SMP Negeri 47 SBT (Rp.1.925,000.000)
17. SMP Negeri 49 SBT (Rp.2.029,000.000).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved