Maluku Terkini
Resmi Dikukuhkan, Majelis Taklim Lapas Wahai Sah Terdaftar di Kemenag RI
Pengukuhan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, di Aula Lapas, Kamis (11/9/2025).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Taklim At-taubah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai kini resmi terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam pada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Pengukuhan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, di Aula Lapas, Kamis (11/9/2025).
Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menjelaskan bahwa Majelis Taklim merupakan wadah penting dalam pembinaan keagamaan Islam nonformal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019.
“Majelis Taklim At-taubah menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Islami bagi pegawai maupun Warga Binaan. Lebih dari itu, wadah ini diharapkan mampu memperkuat silaturahmi, kebersamaan, serta menumbuhkan semangat toleransi di lingkungan Lapas,” ujar Tersih.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp. 31 Miliar di SBB, Berkas ‘GS’ Sementara Dilengkapi Jaksa
Baca juga: Skandal Asmara Wakil Rakyat di Kota Ambon Jadi Buah Bibir: Diduga Cinta Segi Empat
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala KUA Seram Utara, Rusli Salating, yang mengukuhkan 18 pengurus Majelis Taklim, mengapresiasi langkah progresif Lapas Wahai.
“Kami menyambut baik inisiatif ini. Untuk pertama kalinya di Maluku ada Lapas yang mendaftarkan organisasi keagamaannya secara resmi di Kemenag RI. Ini menunjukkan keseriusan jajaran Lapas dalam memperkuat pembinaan kerohanian, baik untuk petugas maupun Warga Binaan,” ungkap Rusli.
Dukungan juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro.
Menurutnya, pengukuhan Majelis Taklim At-taubah selaras dengan upaya meningkatkan pembinaan kerohanian di Pemasyarakatan.
“Langkah ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lain. Dengan adanya Majelis Taklim maupun Persekutuan Oikumene, spiritualitas umat dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan toleran, sesuai Asta Cita Presiden RI,” jelas Ricky.
Pengukuhan sekaligus pelantikan pengurus Majelis Taklim At-taubah periode 2025–2030 ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.UM.01.01-188 tanggal 8 Mei 2025 tentang Peningkatan Pembinaan Kerohanian Petugas dan Warga Binaan. (*)
Redam Tensi di Pulau Haruku, Forkopimda Maluku Turun Tangan: Cukup Sudah Pertikaian |
![]() |
---|
Terkesan Tertutup Laporan P3K Bodong di Kemenag Buru, Kasubag TU: Masih Didalami Mohon Tunggu |
![]() |
---|
Dosen FST dan FT Unpatti Kolaborasi di PkM tuk Pengembangan Desa Rumahkay Maluku |
![]() |
---|
Januari - Juli 2025, Defisit Neraca Perdagangan di Maluku Capai US 158,94 Juta Dolar |
![]() |
---|
Kunjungi Mapolsek Sirimau, Kapolda Maluku: Harus Bersih, Rapi dan Nyaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.