TAG
Pengadilan Negeri Ambon
-
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Reza Ody Sumarsono divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Rabu, 7 Agustus 2024
-
Terdakwa kasus pencabulan 5 orang anak di bawah umur bernama Abbas Fatubun alias Om Bas dituntut 14 tahun penjara.
Kamis, 1 Agustus 2024
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Heisye Armando Tantekahitu.
Kamis, 1 Agustus 2024
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Patiumar Kilian dengan pidana penjara 5 tahun.
Senin, 29 Juli 2024
-
Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial SN alias babe divonis 7 tahun penjara.
Selasa, 16 Juli 2024
-
Kakek di Ambon berinsial AL alias Tete AR divonis selama 6 tahun penjara karena cabuli anak tetangga.
Selasa, 16 Juli 2024
-
Kurir narkoba di Kota Ambon bernama Elki alias El (21) dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Senin, 15 Juli 2024
-
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji didampingi 2 hakim Anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/7/2024).
Senin, 15 Juli 2024
-
Axel Hani Isaac, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Corneles Lawalata divinis 5 tahun penjara.
Jumat, 5 Juli 2024
-
Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Ismail Wael didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon
Jumat, 5 Juli 2024
-
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, dibacakan oleh Hakim Ketua, Orpa Marthina, didampingi oleh dua Hakim anggota,
Rabu, 3 Juli 2024
-
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi
Rabu, 3 Juli 2024
-
Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon,
Selasa, 2 Juli 2024
-
Para saksi di sidang dugaan korupsi DD Negeri Haya mengaku pengelolaan Dana Desa di atur oleh para tersangka.
Senin, 1 Juli 2024
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan untuk menghukum Frangky Abrahams dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Senin, 1 Juli 2024
-
Terdakwa Lukas Moikha alias Lukman, anggota Polsek Namlea jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon lantaran terlibat kasus narkoba.
Jumat, 21 Juni 2024
-
Majelis Hakim memvonis pada tiga terdakwa kasus penganiayaan berencana yang tragis berujung pada kematian korban Yonex Pessy di Halong atas bervariasi
Kamis, 13 Juni 2024
-
Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa ARK juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kamis, 13 Juni 2024
-
Berawal jadi pengguna, lalu jadi kurir, petualangan pemuda di Ambon ini akhirnya berakhir di Pengadilan Negeri Ambon.
Kamis, 6 Juni 2024
-
Akibat perbuatan terdakwa mencuri dan menjual 34 Baterai tersebut, Telkomsel mengalami kerugian Rp.40 juta.
Kamis, 30 Mei 2024