Ambon Hari Ini

Hakim PN Ambon Vonis Bervariasi Tiga Tersangka Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji didampingi 2 hakim Anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/7/2024).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Tiga tersangka penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak divonis bervariasi, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bagi 3 tersangka penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Ketiga terdakwa yakni Yoman Usman, M. Iksan Iskandar dan Wa Jama dihukum bervariasi.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji didampingi 2 hakim Anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/7/2024).

Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam paragraf 5 pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wa Jama, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ungkap hakim.

Baca juga: Tinggi Gelombang Capai 2,50 Meter, BMKG Ambon Keluarkan Peringatan Dini Senin 15 Juli 2024

Baca juga: Mendagri Suruh Kepala Daerah Bikin Sawah Baru Antisipasi Harga Beras yang Mulai Naik

Wa Jama juga dihukum membayar denda Rp. 15 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Selain terdakwa Wa Jama, majelis hakim juga menghukum 2 teman terdakwa, yakni terdakwa Yoman Usman alias Yoman dan M. Iksan Iskandar alias Is, masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun kurungan, dan denda Rp. 10 juta subsider 2 bulan.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambah hakim ketua.

Usai mendengar vonis, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan menerima keputusan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved