Ambon Hari Ini

Pemilik 1,27 Gram Ganja Dituntut 4 Tahun Penjara, Ditangkap Pada April Lalu di Talake Ambon

Jaksa menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,27 gram, dengan hukuman penjara 4 tahun. 

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/08/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,27 gram, dengan hukuman penjara 4 tahun. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Novie Beatrix Temmar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, Senin (12/8/2024).

JPU menyatakan bahwa terdakwa Donvito Jisay Labetubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Don, dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.

Baca juga: Duh! Kasus Narkoba Jadi Terbanyak yang Huni Lapas Tual Maluku

Juga dituntut untuk membayar denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan Penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” lanjutnya.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening ukuran kecil berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat total 1,27 gram. 

Satu buah hp Iphone 13 Pro, warna abu-abu, dengan nomor 081240472424 IMEI 350283167020732, satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BJ8 W A/T, warna Abu-abu, dengan nomor Polisi DE 6492 LH, dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama pemilik Levania Patricia Noya, satu buah kain pengering warna kuning muda. 

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT, di daerah Talake Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di daerah gedung Christianie Center. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved