Ambon Hari Ini
Pemilik 1,27 Gram Ganja Dituntut 4 Tahun Penjara, Ditangkap Pada April Lalu di Talake Ambon
Jaksa menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,27 gram, dengan hukuman penjara 4 tahun.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,27 gram, dengan hukuman penjara 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Novie Beatrix Temmar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, Senin (12/8/2024).
JPU menyatakan bahwa terdakwa Donvito Jisay Labetubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Don, dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.
Baca juga: Duh! Kasus Narkoba Jadi Terbanyak yang Huni Lapas Tual Maluku
Juga dituntut untuk membayar denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan Penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” lanjutnya.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening ukuran kecil berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat total 1,27 gram.
Satu buah hp Iphone 13 Pro, warna abu-abu, dengan nomor 081240472424 IMEI 350283167020732, satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BJ8 W A/T, warna Abu-abu, dengan nomor Polisi DE 6492 LH, dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama pemilik Levania Patricia Noya, satu buah kain pengering warna kuning muda.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT, di daerah Talake Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di daerah gedung Christianie Center. (*)
Petugas Kebersihan Bukanlah Tukang Sampah, Kadis LHP Ambon: Terima Kasih tuk Pekerjaan Mulia Itu |
![]() |
---|
Wali Kota Ambon Sebut Ratusan Peserta Bakal Hadiri ikuti Kongres ke-30 AMGPM Maluku dan Malut |
![]() |
---|
Sadis! Ibu Rumah Tangga di Ambon Diduga Siram Anak 7 Tahun dengan Air Mendidih |
![]() |
---|
88 UMKM Bakal Meriahkan Expo Sidang Sinode ke-39 GPM di Ambon |
![]() |
---|
Bodewin Apresiasi Diskusi Publik KNPI: Perkaya Konsep Pembangunan Kota Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.