Kisruh Golkar
Kantor Golkar Maluku Dirusak Puluhan Orang Tak Dikenal Secara Membabi-buta
Kejadian pengrusakan oleh OTK Kantor DPD Golkar Maluku ini diketahui terjadi kurang lebih pukul 15.00 WIT.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Maluku, di kawasan Karang Panjang Kota Ambon, dirusak Orang Tak Dikenal (OTK), Kamis (9/10/2025).
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, sekira pukul 16.00 WIT, kondisi kantor DPD Golkar Maluku terlihat hancur, kaca-kaca jendela pecah berhamburan.
Kejadian pengrusakan oleh OTK Kantor DPD Golkar Maluku ini diketahui terjadi kurang lebih pukul 15.00 WIT.
Pihak Golkar Maluku sendiri saat ini langsung menindaklanjuti kejadian tersebut, dengan melaporkan peristiwa perusakan kantor Golkar ke Polda Maluku.
Sejumlah saksi yang berada di dalam kantor DPD I Partai Golkar Maluku saat kejadian mengatakan, para pelaku berjumlah puluhan orang datang langsung membabi-buta melakukan perusakan.
“Mereka datang pakai mobil dan motor, pokoknya puluhan orang. Sampai di depan kantor langsung melakukan perusakan, kaca-kaca depan sampai ruang lobi di hancurkan,” kata salah satu kader Golkar di TKP.
Baca juga: Pedagang di Pasar Rakyat Bula Geram, Janji Pos Keamanan dan CCTV Tak Kunjung Ditepati
Baca juga: Pantai Tikus Kota Bula Dipenuhi Sampah, Warga Keluhkan Bau Menyengat serta Sikap Cuek Pemerintah
Kabarnya, pengrusakan tersebut diduga berkaitan dengan proses PAW Almarhum Rasyad Effendy Latuconsina.
“Kami lagi rapat persiapan PAW, tiba-tiba mereka datang melakukan perusakan,” ujarnya.
Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menunjuk Ridwan Rahman Marasabessy sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) almarhum Rasyad Effendi Latuconsina sebagai DPRD Provinsi Maluku.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.