Pembunuhan di Negeri Tuhaha

Tok! Hakim Vonis Axel Hani Isaac Hukuman 5 Tahun Penjara atas Meninggalnya Corneles Lawalata

Axel Hani Isaac, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Corneles Lawalata divinis 5 tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Hani Isaac alias Axel, pelaku penikaman hingga menyebabkan korban Corneles Lawalata, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Axel Hani Isaac, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Corneles Lawalata di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainya saat sidang di PN Ambon, Kamis (4/7/2024).

"Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP," putus Hakim Ketua dalam persidangan.

Hakim menyatakan Axel Hani Isaac terbukti bersalah melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP karena tindak penganiayaannya yang berujung pada kematian korban.

Dalam persidangan juga diungkapkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa sebilah pisau sepanjang 23 Cm dirampas untuk dimusnahkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mengakibatkan kematian Corneles Lawalata, sehingga menimbulkan dukacita mendalam bagi keluarga korban.

Tindakan tersebut juga dianggap menciderai nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat.

Namun, terdakwa mendapat beberapa pertimbangan yang meringankan, seperti fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Putusan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Novi Temmar, yang pada persidangan sebelumnya pada Kamis (30/5/2024) meminta agar terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tri Hendra Unenor dan Semuel J. Siahaya, masih menyatakan pikir-pikir.

Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan ini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved