SBT Hari Ini

Laporan Pengaduan Tercecer, Warga Kecewa Penanganan Kasus Tipikor ADD Airnanang 

Pasalnya, laporan warga terkait kasusu dugaan tindak pidana korupsi DD  oleh mantan pejabat Fatma Nurenda Rumadan hingga kini belum diproses.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
DANA DESA - Mantan Pejabat Negeri Airnanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fatma Nurenda Rumadan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Warga Desa Airnanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polres SBT setelah laporan pengaduan yang mereka layangkan diduga hilang. 

Pasalnya, laporan warga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD)  oleh mantan pejabat Fatma Nurenda Rumadan hingga kini belum diproses.

Padahal, pasca laporan tersebut dilayangkan pada (26/6/2025) lalu ke pihak SPKT Polres SBT, penanganan kasus dijanjikan selesai dalam waktu tiga minggu, namun tidak membuahkan hasil, bahkan surat pengaduan mereka dinyatakan tercecer oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Zainudin Rumain (30) salah satu warga setempat saat diwawancarai TribunAmbon.com, via WhatsApp, Rabu (25/9/2025). 

Zainudin menceritakan bahwa setelah menunggu selama tiga minggu tanpa kabar, ia dan rekan-rekannya kembali mendatangi Polres SBT.

"Waktu kita layangkan pengaduan ke Polres SBT itu, kami dijanjikan selama tiga minggu, setelah itu saya dengan teman-teman datang ke polres, ternyata ada yang menurut kami lucu dan kami merasa bahwa apa yang kami laporkan dari pengaduan masyarakat itu tida respon," ujarnya.

Baca juga: Sorotan Kinerja Mantan Kades Airnanang: Dua Tahun Tanpa Kehadiran dengan Proyek Fiktif

Baca juga: Demo di Kantor Kejari, OKP Cipayung Plus Minta Dugaan Korupsi Rp. 33,3 Miliar di KPU Buru di Usut

Mereka terkejut saat mendapat penjelasan dari petugas bahwa surat pengaduan mereka tidak diketahui keberadaannya. 

Menurut penjelasan kepolisian, surat tersebut harus melalui beberapa tahapan sebelum sampai ke Kapolres, dan tidak ada yang tahu di mana surat itu tercecer.

"Jawaban dari Polres itu surat pengaduan kami  sudah tercecer, menurut penjelasan polres itu alur-alur prosesnya harus melewati beberapa tahap sebelum sampai ke Kapolres, jadi mereka tidak tau pengaduan ini tercecernya dimana," jelasnya. 

Atas hal itu, pihak mengaku kecewa dan tidak lagi mempercayai kepolisian untuk menangani kasus yang dinilai merugikan masyarakat di desanya itu.

Terlebih, untuk pihaknya yang telah menguras anggaran pribadi masing-masing, hanya untuk mengurus persoalan tersebut.

"Kami sudah tidak percaya lagi untuk masalah ini, karena pengaduan itu selama tiga minggu itu tidak ada hasil, cuman bisa menunggu dan datang kasih keluar anggaran tapi tidak ada hasil," sesalnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pihak Polres SBT sempat meminta warga untuk membuat laporan pengaduan ulang agar proses bisa segera dilanjutkan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved