SBT Hari Ini
DPRD SBT Setujui Perubahan APBD 2025, Pemda Fokus Ciptakan Anggaran yang Adil dan Sejahtera
Persetujuan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian pembahasan, termasuk penetapan Perubahan (KUA PPAS).
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengapresiasi dukungan penuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian pembahasan, termasuk penetapan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Baca juga: Soal Kondisi Dapur Makanan Bergizi Gratis Berbelatung di Tual, Watubun Minta Hentikan Operasional
Hal itu disampaikan langsung Bupati Fachri Husni Alkatiri saat rapat paripurna ke-17 masa persidangan ke tiga, terkait Penyampalan Nota Pengantar Bupatl terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (25/9/2025).
"Selaku pribadi Pemda, dan atas nama Kabupaten, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan anggota dewan yang terhormat terhadap seluruh rangkaian mulai dari pembahasan dan penetapan perubahan KUA PPAS, dan dilanjutkan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
Fachri menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan APBD yang kondisif, untuk memberikan dampak langsung bagi seluruh warga di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa.
"Ikhtiar kita bersama, ini dapat mengarsitektur APBD yang lebih sehat, berkeadilan, serta bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat," lanjutnya.
Menurutnya, perubahan APBD ini adalah langkah yang lumrah dan penting, sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban APBD yang dinilai harus siap disesuaikan.
Baca juga: Berawal dari Ejekan Anak-anak, Perempuan di Ambon Ditahan karena Tebas Kepala Korban dengan Parang
Hal ini mencakup adanya perubahan kebijakan anggaran maupun regulasi yang berlaku.
"Pelaksanaan APBD sangat mungkin mengalami penyesuaian sebagai respons terhadap dinamika situasi dan kondisi yang berkembang," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, penyesuaian dari lerubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya dua poin utama yang wajib ditindaklanjuti, yakni Perubahan Dana Transfer Pusat, dan Pemanfaatan Sisa Anggaran (SILPA).
"Secara umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya sejumlah penyesuaian, di antaranya: penyesuaian atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang perubahan alokasi transfer ke daerah, dan penyesuaian atas penggunaan SILPA T.A 2024 berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelasnya.
Pihaknya memastikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 telah dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sisa waktu pelaksanaan anggaran.(*)
Laporan Pengaduan Tercecer, Warga Kecewa Penanganan Kasus Tipikor ADD Airnanang |
![]() |
---|
Sorotan Kinerja Mantan Kades Airnanang: Dua Tahun Tanpa Kehadiran dengan Proyek Fiktif |
![]() |
---|
DPRD Desak BPJN Maluku Segera Bangun Infrastruktur Vital di Seram Bagian TImur |
![]() |
---|
Skandal Dana Desa Airnanang: Mantan Pejabat Diduga Gelapkan Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Dorong PAD, DPRD Seram Bagian Timur Desak Pemda Kelola APBD Secara Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.