SBT Hari Ini
Dinas Pertanian SBT Siapkan Pemetaan Ulang Lahan Sagu, Dorong Pelestarian Lewat Perda Provinsi
Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencatat potensi luas lahan sagu di wilayahnya
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencatat potensi luas lahan sagu di wilayahnya mencapai 35 ribu hektar.
Namun, data tersebut masih mengacu pada hasil pendataan lama yang dilakukan sejak tahun 2011.
Hal itu disampaikan langsung Plt. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian SBT, Idris Rumalean, saat diwawancarai awak media, Rabu (5/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mendata ulang berbasis geospasial guna memastikan kondisi lahan sagu terkini.
“Data 35 ribu hektar ini masih kami pakai sejak 2011. Karena belum ada anggaran untuk pemetaan ulang, maka kami tetap gunakan itu. Tapi tahun depan kami rencanakan pendataan ulang agar dapat data yang real,” ujarnya.
Dari total lahan tersebut, lanjut Idris, tidak semuanya dalam kondisi produktif.
Baca juga: Dinas Pertanian SBT Gelar FGD Bahas Hilirisasi Sagu: Utamakan Aspek Sosial, Budaya dan Keberlanjutan
Baca juga: Sehari Pasca Tawuran Mahasiswa UKIM, Situasi Perkuliahan Berangsur Normal
Sekitar 20 ribu hektar di antaranya sedang masa panen, sementara sisanya belum menghasilkan atau mengalami kerusakan.
Ia juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan sagu di beberapa Kecamatan, seperti Bula Barat, Tutuk Tolo, Teluk Waro, hingga Kiandarat.
“Beberapa wilayah sudah mengalihfungsikan lahan sagu menjadi sawah, pemukiman, bahkan area pemerintahan. Ini membuat luasnya berkurang,” jelasnya.
Sebagai langkah penguatan data, Dinas Pertanian kini tengah menyiapkan program CPCL (Calon Petani dan Calon Lahan) untuk memetakan ulang petani sagu yang masih aktif di lapangan.
Langkah itu juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam melestarikan tanaman sagu, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pelestarian Sagu.
Idris menjelaskan, perda tersebut menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pengembangan sagu di Maluku, termasuk di Kabupaten SBT yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sagu terbesar.
“Perda ini dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian pada 2011, yang mencatat luas lahan sagu SBT mencapai 35 ribu hektar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelestarian sagu tidak hanya berkaitan dengan aspek pangan, tetapi juga menyangkut identitas budaya dan kearifan lokal masyarakat SBT.
"Tanaman sagu ini bukan hanya komoditi pangan, tapi juga bagian dari budaya dan identitas masyarakat SBT. Karena itu, pelestariannya wajib kita jaga bersama,” tutupnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.