SBT Hari Ini

Program Kesehatan Gratis di RSUD Bula Terhambat Regulasi, DPRD: Jangan Tunggu Perbup

dr. Deny Suryana, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah regulasi agar pelaksanaan program tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
ISTIMEWA
KESEHATAN GRATIS - Direktur RSUD BULA, dr. Deny Suryana, saat rapat komisi III DPRD Kabupaten SBT, Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula berencana meluncurkan program resmi pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Direktur RSUD Bula, dr. Deny Suryana, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah regulasi agar pelaksanaan program tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami sedang buatkan SK tim kerja dan SK Bupatinya. Insya Allah satu sampai dua bulan lagi bisa launching,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Geger! Oknum Anggota Polres SBT Diduga Rusaki Fasilitas Penginapan Almira - Ambon

Baca juga: Ini Kata-Kata Paus Leo XIV yang Membuat Seorang Imam Indonesia Serasa Terbang ke Langit

Deny menjelaskan, pembentukan regulasi itu dilakukan agar seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya.

“Jadi nanti masyarakat masuk rumah sakit tidak perlu lagi pusing biaya. Tapi sekarang belum bisa dilaunching karena masih kami susun regulasinya," jelasnya.

Sayangnya, rencana tersebut justru mendapat tanggapan berbeda dari Anggota DPRD Kabupaten SBT, Fadli Salim Elbetan.

Fadli menegaskan bahwa pelaksanaan program kesehatan gratis tidak harus menunggu diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup).

Pasalnya, dasar hukum pelaksanaan program tersebut sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Pak Direktur tidak perlu tunggu Peraturan Bupati untuk jalankan pelayanan kesehatan gratis. Cukup dengan dua dasar hukum itu saja,” tegas Fadli.

Kata dia, kedua aturan itu menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijamin oleh negara.

“Kesehatan itu hak asasi manusia. Tidak boleh ditawar-tawar,” tambahnya.

DPRD SBT juga mendorong Direktur RSUD Bula untuk berani menjalankan program pelayanan kesehatan gratis tanpa menunggu instruksi tambahan dari pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD SBT itu menilai masih ada keraguan dari pihak rumah sakit dalam mengambil langkah-langkah strategis di lapangan.

“Pak Direktur ini masih takut, belum berani. Padahal negara sudah wajib amankan dua aturan, Undang-Undang 17 dan PP 28,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan dasar hukum yang kuat, pihak RSUD Bula tidak perlu merasa khawatir dalam menggratiskan layanan bagi masyarakat kurang mampu.

“Tidak perlu tunggu-tunggu lagi. Jalankan saja, karena itu hak rakyat,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved