SBT Hari Ini
Disdukcapil SBT Keluarkan Imbauan Tegas Cegah Pungli: Warga Diminta Berani Melapor
Penegasan tersebut dituangkan dalam himbauan resmi Disdukcapil SBT yang ditandatangani oleh Sidik Rumalowak selaku Depala Dinas
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Timur komitmen cegah praktik pungutan liar pada seluruh layanan administrasi kependudukan.
- Penegasan tersebut dituangkan dalam imbauan resmi Disdukcapil SBT yang ditandatangani oleh Sidik Rumalowak.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) pada seluruh layanan administrasi kependudukan.
Penegasan tersebut dituangkan dalam imbauan resmi Disdukcapil SBT yang ditandatangani oleh Sidik Rumalowak selaku Depala Dinas, pada Jumat (9/1/2026) dini hari.
“Setiap warga yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan wajib melengkapi persyaratannya,” ujarnya.
Pihaknya menekankan kepada seluruh petugas pelayanan agar menjalankan tugas secara profesional dan teliti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Disdukcapil SBT dengan tegas melarang praktik percaloan dalam bentuk apa pun.
Pengurusan dokumen kependudukan tidak boleh dilakukan melalui perantara yang meminta imbalan atau upah.
“Tidak ada calo atau orang yang menjadi perantara untuk mengurus dokumen kependudukan orang lain dengan meminta imbalan atau upah,” bebernya.
Terkait penggunaan materai, Disdukcapil menyebutkan bahwa seluruh dokumen yang membutuhkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai harus disiapkan sendiri oleh pemohon.
Baca juga: Jaga Pasokan Energi Maluku, Polda dan Pertamina Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional
Baca juga: Wakil Bupati Maluku Tengah Launching Samudera UMKM, Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal
Bahkan, staf Disdukcapil dilarang keras menyediakan atau menjual materai dengan alasan untuk mempermudah proses pengurusan dokumen.
“Bagi staf dilarang keras menyediakan materai dengan dalih menjual materai untuk mempermudah kepengurusan dokumen,” tegasnya.
Dalam himbauan itu juga dijelaskan bahwa satu materai hanya berlaku untuk satu dokumen dan wajib ditandatangani oleh pemohon.
Lebih lanjut dijelaskan, Disdukcapil tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik pungli maupun pelayanan yang tidak maksimal.
“Bagi warga masyarakat yang menemukan adanya pungli oleh staf Disdukcapil agar segera melapor resmi kepada pihak penegak hukum,” lanjutnya.
Selain laporan resmi, aduan juga dapat disampaikan melalui kotak saran yang telah disediakan.
Sementara aduan di media sosial tetap diapresiasi dengan ketentuan tertentu.
“Berbagai aduan dan keluhan di media sosial sangat diapresiasi, namun wajib mencantumkan nama jelas, alamat, waktu dan tempat kejadian serta nama pihak-pihak yang terlibat,” tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/DISDUKCAPIL-I.jpg)