Senin, 13 April 2026

SBT Hari Ini

Skandal Dana Desa Airnanang: Mantan Pejabat Diduga Gelapkan Rp 2 Miliar

Hal itu disampaikan Zainudin Rumain (30) salah satu warga setempat saat diwawancarai TribunAmbon.com, via WhatsApp, Rabu (23/9/2025). 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Korupsi Dana Desa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Mantan penjabat Desa Airnanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fatma Nurenda Rumadan, dituding terlibat skandal korupsi dana desa senilai kurang lebih Rp. 2 miliar selama masa jabatannya dari tahun 2022 hingga 2024. 

Warga mendesak Polres Seram Bagian Timur untuk melakukan audit menyeluruh setelah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk proyek fiktif dan hilangnya dana sisa anggaran (silpa).

Hal itu disampaikan Zainudin Rumain (30) salah satu warga setempat saat diwawancarai Tribunambon.com, via WhatsApp, Rabu (23/9/2025). 

"Kerugian itu kurang lebih Rp. 2 Miliar itu di tahun 2022 sampai 2024 karena kemarin juga sempat kami sampaikan ke polres agar beliau harus di audit dari masa jabatan beliau selama di Airnanang," ujarnya. 

Baca juga: Rute Saumlaki, Tual, Dobo, Timika, Agats, Catat Jadwal KM Sirimau 26 September - 15 Oktober 2025

Baca juga: Wakil Rakyat Malteng Soroti Kerugian Pedagang Pasca Jembatan Ambruk di Jalan SS

Masyarakat melaporkan bahwa pada tahun 2023, anggaran tahap kedua yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan tidak pernah terealisasi. 

Dana yang dialokasikan untuk pengadaan perahu fiber dan rumpon bagi nelayan juga dikabarkan tidak pernah sampai ke masyarakat.

“Yang kami tahu di tahun 2023 itu cuma ada pembagian tunjangan dan gaji perangkat desa. Program fisik tidak ada sama sekali,” katanya. 

Kecurigaan warga semakin kuat setelah mencuatnya dugaan penggelapan dana silpa dari masa jabatan pejabat sebelumnya. 

Warga mengklaim memiliki bukti Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menunjukkan pengembalian dana sekitar Rp. 300 juta lebih. 

Namun, Nurenda hanya menginformasikan kepada masyarakat bahwa dana yang diterima dari inspektorat hanya Rp. 200 juta.

“Saat kita cek, Nurenda bilang inspektorat cuma berikan Rp. 200 juta. Padahal di berita acara itu Rp. 300 juta lebih,” bebernya. 

Warga menduga ada selisih lebih dari Rp100 juta yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Atas dasar temuan ini, masyarakat Desa Airnanang menuntut agar Nurenda diperiksa secara menyeluruh.

"Jadi kita minta beliau Nurenda itu harus diperiksa selama masa jabatannya dari 2022 sampai 2024,dia harus tau diri dan tau bertanggungjawab, apa yang bukan hak harus dikembalikan,tapi kalau itu haknya silahkan di ambil," lanjutnya. 

Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pejabat di Kabupaten SBT agar program pemerintah dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

"Harapan kami masyarakat, Nurenda ini harus di beri sangsi sebagai pelajaran untuk semua karakter yang ada di kabupaten SBT, biar apa yang menjadi program pemerintah itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved