SBT Hari Ini
Skandal Dana Desa Airnanang: Mantan Pejabat Diduga Gelapkan Rp 2 Miliar
Hal itu disampaikan Zainudin Rumain (30) salah satu warga setempat saat diwawancarai TribunAmbon.com, via WhatsApp, Rabu (23/9/2025).
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Mantan penjabat Desa Airnanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fatma Nurenda Rumadan, dituding terlibat skandal korupsi dana desa senilai kurang lebih Rp. 2 miliar selama masa jabatannya dari tahun 2022 hingga 2024.
Warga mendesak Polres Seram Bagian Timur untuk melakukan audit menyeluruh setelah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk proyek fiktif dan hilangnya dana sisa anggaran (silpa).
Hal itu disampaikan Zainudin Rumain (30) salah satu warga setempat saat diwawancarai Tribunambon.com, via WhatsApp, Rabu (23/9/2025).
"Kerugian itu kurang lebih Rp. 2 Miliar itu di tahun 2022 sampai 2024 karena kemarin juga sempat kami sampaikan ke polres agar beliau harus di audit dari masa jabatan beliau selama di Airnanang," ujarnya.
Baca juga: Rute Saumlaki, Tual, Dobo, Timika, Agats, Catat Jadwal KM Sirimau 26 September - 15 Oktober 2025
Baca juga: Wakil Rakyat Malteng Soroti Kerugian Pedagang Pasca Jembatan Ambruk di Jalan SS
Masyarakat melaporkan bahwa pada tahun 2023, anggaran tahap kedua yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan tidak pernah terealisasi.
Dana yang dialokasikan untuk pengadaan perahu fiber dan rumpon bagi nelayan juga dikabarkan tidak pernah sampai ke masyarakat.
“Yang kami tahu di tahun 2023 itu cuma ada pembagian tunjangan dan gaji perangkat desa. Program fisik tidak ada sama sekali,” katanya.
Kecurigaan warga semakin kuat setelah mencuatnya dugaan penggelapan dana silpa dari masa jabatan pejabat sebelumnya.
Warga mengklaim memiliki bukti Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menunjukkan pengembalian dana sekitar Rp. 300 juta lebih.
Namun, Nurenda hanya menginformasikan kepada masyarakat bahwa dana yang diterima dari inspektorat hanya Rp. 200 juta.
“Saat kita cek, Nurenda bilang inspektorat cuma berikan Rp. 200 juta. Padahal di berita acara itu Rp. 300 juta lebih,” bebernya.
Warga menduga ada selisih lebih dari Rp100 juta yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Atas dasar temuan ini, masyarakat Desa Airnanang menuntut agar Nurenda diperiksa secara menyeluruh.
"Jadi kita minta beliau Nurenda itu harus diperiksa selama masa jabatannya dari 2022 sampai 2024,dia harus tau diri dan tau bertanggungjawab, apa yang bukan hak harus dikembalikan,tapi kalau itu haknya silahkan di ambil," lanjutnya.
Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pejabat di Kabupaten SBT agar program pemerintah dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
"Harapan kami masyarakat, Nurenda ini harus di beri sangsi sebagai pelajaran untuk semua karakter yang ada di kabupaten SBT, biar apa yang menjadi program pemerintah itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.(*)
| Investor Pisang Abaka Kantongi 3.185 Hektare Lahan di Bula Barat SBT |
|
|---|
| Pastikan Investasi Pisang Abaka Aman, Pemkab SBT Bakal Kembali Bertemu Warga Hoti dan Silohan |
|
|---|
| Bendungan Wae Bubi di SBT Bakal Diperbaiki, Anggarannya Capai Rp. 300 Miliar |
|
|---|
| Tak Hanya Cetak Sawah Baru, Pemkab Seram Bagian Timur Juga Garap 1.340 Hektare Lahan Tidur |
|
|---|
| Jabatan Kasat Lantas Resmi Berganti, Kapolres SBT Minta Kinerja Lebih Optimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-dana-desa.jpg)