Kamis, 7 Mei 2026

Maluku Terkini

BREAKING NEWS! Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Langgur Maluku Tenggara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pasar Langgur

Tayang:
Ist
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kedua terdakwa yakni Daniel Far-Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Langgur dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant divonis bebas. 

Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IIA Ambon, Kamis (8/8/2024). 

Baca juga: Kapolres Buru Maluku Imbau Korban KDRT Jangan Takut Melapor

Hakim menyatakan untuk tuntutan JPU pada Pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dalam kasus ini sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti. 

Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, majelis hakim berpendapat memang ada perbuatan.

Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan ontslag van rechtsvervolging. 

Berdasarkan hal tersebut maka, hakim menyatakan keduanya tak bersalah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair Jaksa penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana,” kata majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan serta merehabilitasi nama dan memulihkan hak-hak para terdakwa. 

Termasuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

“Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya,” tandas Hakim.

Diketahui, vonis ini berbanding terbalik dengan apa yang dituntutkan Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Daniel Far-Far dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut selama 2 tahun penjara. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved