Hakim Vonis Pemuda Ambon Pemilik 0,78 Gram Ganja 5 Tahun Penjara

Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Reza Ody Sumarsono divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Ist
Reza Sumarsono divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon 5 tahun penjara, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Reza Ody Sumarsono divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota yakni, Rahmat Selang dan Nova Salmon, di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/8/2024). 

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Reza Ody Sumarsono dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan penjara,” Kata Hakim Orpa Marthina. 

Selain itu terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.

Baca juga: Kemenkes Distribusikan Alat Skrining Pendeteksi TBC ke Daerah Tinggi Kasus, Termasuk Maluku

Baca juga: Memphis Divonis 5 Tahun Penjara karena Narkoba

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya

Majelis hakim juga menetapkan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil lipatan kertas pembungkus nasi warna coklat berisi dedaunan kering diduga Narkotika jenis ganja, dimasukan/disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah dengan Berat Total 0,78 Gram, satu buah switer kain warna orange bertuliskan Hatakeyama warna putih.

Usai mendengar Vonis Hakim JPU dan juga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Peny Tupan menyatakan pikir-pikir. 

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menghukum terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.800 juta subsider subsider 4 bulan kurungan. 

Sebelumnya terdakwa ditangkap pada, Sabtu (10/2/2024), sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di Jalan Diponegoro No.19 Kel/Desa Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di depan Swalayan Supermarket. 

Terdakwa ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved