Hakim Vonis Pemuda Ambon Pemilik 0,78 Gram Ganja 5 Tahun Penjara
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Reza Ody Sumarsono divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Reza Ody Sumarsono divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota yakni, Rahmat Selang dan Nova Salmon, di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/8/2024).
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Reza Ody Sumarsono dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan penjara,” Kata Hakim Orpa Marthina.
Selain itu terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.
Baca juga: Kemenkes Distribusikan Alat Skrining Pendeteksi TBC ke Daerah Tinggi Kasus, Termasuk Maluku
Baca juga: Memphis Divonis 5 Tahun Penjara karena Narkoba
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya
Majelis hakim juga menetapkan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil lipatan kertas pembungkus nasi warna coklat berisi dedaunan kering diduga Narkotika jenis ganja, dimasukan/disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah dengan Berat Total 0,78 Gram, satu buah switer kain warna orange bertuliskan Hatakeyama warna putih.
Usai mendengar Vonis Hakim JPU dan juga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Peny Tupan menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU menghukum terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.800 juta subsider subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya terdakwa ditangkap pada, Sabtu (10/2/2024), sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di Jalan Diponegoro No.19 Kel/Desa Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di depan Swalayan Supermarket.
Terdakwa ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja). (*)
Puluhan Halte di Kota Ambon dan Maluku Tengah Rusak, Warga Prihatin |
![]() |
---|
SPPG Minta Temuan Belatung di Kota Ambon Dirahasiakan, Dalih Jaga Nama Program Nasional |
![]() |
---|
3.026 Paket Makan, Kepala SPPG Kota Ambon di Nusaniwe Sebut Hanya Satu Ada Belatung, Apa Iya? |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Kota Ambon Jumat, 25 Juli 2025: Sirimau dan Teluk Ambon Cuaca Cerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Kota Ambon Kamis, 24 Juli 2025: Sirimau Waspada Hujan Intensitas Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.