Jumat, 15 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Polisi Tangkap 3 Terduga Narkoba di Batu Merah, Ada Bandar Pecatan Anggota Polri?

Penangkapan berlangsung di Hotel Grand Avira, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 04.00 WIT, Selasa (31/3/2026).

Tayang:
TribunAmbon.com
SABU (ILUSTRASI) - 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Ambon. 
  • Penangkapan berlangsung di Hotel Grand Avira, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 04.00 WIT, Selasa (31/3/2026).
  • Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Irsal Attamimi, Reza Walla, dan Helmy Karim. 

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Ambon. 

Penangkapan berlangsung di Hotel Grand Avira, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 04.00 WIT, Selasa (31/3/2026).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Irsal Attamimi, Reza Walla, dan Helmy Karim. 

Dari informasi yang beredar, Irsal yang merupakan mantan anggota Polisi diduga berperan sebagai bandar.

Sementara Reza disebut-sebut sebagai kurir. Adapun Helmy Karim turut diamankan dalam operasi tersebut.

Seorang warga berinisial RS (30) yang berada di sekitar lokasi kejadian mengaku menyaksikan langsung proses penangkapan. 

Ia menuturkan, saat itu dirinya tengah berkumpul bersama teman-temannya sebelum melihat keramaian di depan hotel.

“Saat itu saya sementara begadang bersama beberapa teman di sekitar lokasi. Tiba-tiba melihat keramaian di depan hotel. Saya melihat ketiga terduga pelaku ditangkap di hotel,” ungkap RS kepada TribunAmbon.com, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Berita Kehilangan STNK dan BPKB Motor Milik Marlina Sudarni Soulisa

Baca juga: Pasar Gumumae Bula Sepi, Pedagang Soroti Maraknya Penjual di Luar Area


RS juga menyebut, setelah penangkapan di hotel, aparat kepolisian membawa para terduga pelaku ke rumah salah satu di antara mereka untuk melakukan pengembangan kasus.

“Mereka kemudian dibawa ke rumah Irsal Attamimi di kawasan Kaki Air, Negeri Batu Merah, untuk mencari barang bukti,” lanjutnya.

RS juga mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku, yakni Helmy Karim, dikabarkan telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

“Informasi yang saya ketahui, Helmy sudah dibebaskan karena dia tidak terlibat. Saya sendiri melihat Helmy sudah beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.

Di sisi lain, warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved