Pria Tua di Ambon Cabuli Anak di Bawah Umur, Hakim Vonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial SN alias babe divonis 7 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial SN alias babe divonis 7 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim ketua Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/7/2024).
Terdakwa divonis karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa alias Babe, dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ungkapnya.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 300 juta.
Baca juga: Ini Motif Oknum Polisi di Ambon Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur Hingga Babak Belur
Baca juga: Mempis Dituntut 5 Tahun Penjara Lantaran Miliki Satu Paket Sabu
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya.
Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan Terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap sekitar bulan Mei 2024 di daerah Halong, Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.