Info Terkini

Mempis Dituntut 5 Tahun Penjara Lantaran Miliki Satu Paket Sabu

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Mempis dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 Juta subsider 6 bulan di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Junardo Tentua alias Mempis dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/7/2024).

Ditegaskan JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain tuntutan pidana penjara, juga denda sebesar Rp. 800 juta.

Baca juga: Sudah Ada Larangan! Sampah Menumpuk di Jalan Trans Seram Piru

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Ajak Mabuk Tiga Orang Anak, Kemudian Dianiaya Hingga Babak Belur

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Junardo Tentua alias Mempis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 6 bulan penjara,” tambahnya.

Lanjutnya, dalam kasus ini terdapat barang bukti yang dimusnahkan, berupa satu paket sabu dengan berat 0,0458 gram dalam kemasan plastik bening, satu buah dos rokok sempurna, satu buah tisu, satu buah plastik sedotan warna kuning. Satu buah handpone merek Ipone dirampas untuk negara.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Jumat (6/2/2024), sekitar pukul 23.00 WIT.

Terdakwa ditangkap bertempat di Jln. Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepat di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).

Terdakwa ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved