Ambon Hari Ini

Diduga Dihina Security Pelabuhan: Ucan Tak Mau Damai, Bersikeras Tempuh Jalur Hukum Sampai Tuntas

Ucan mengungkapkan insiden ituterjadi pada Senin, 29 September 2025, pukul 11.00 WIT di Pelabuhan Kapal Cepat Desa Tulehu, Maluku Tengah,

Tribunambon/jenderal
DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK - Susan Pattipeilohy alias Ucan saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (1/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dilaporkan oleh seorang TikTokers Ambon, Susan Pattipeilohy alias Ucan.

Saat diwawancarai TribunAmbon.com, Ucan menegaskan tekadnya menempuh jalur hukum hingga tuntas.

Ia mengungkapkan insiden yang terjadi pada Senin, 29 September 2025, pukul 11.00 WIT di Pelabuhan Kapal Cepat Desa Tulehu, Maluku Tengah, telah melukai perasaannya.

"Saya sakit hati, saya tahan air mata sampai di Ruang Tunggu Pelabuhan baru saya menangis," ujar Ucan saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Baca juga: Januari 2025 Polres Buru Amankan Satu Truk Sianida: Kasusnya Menguap, AKBP Sulastri Bungkam

Pasca kejadian itu, Ucan mengaku mendapat dukungan dari banyak pihak meski di sisi lain ada netizen juga yang mencibirnya.

"Banyak pihak yang mendukung maupun menghina saya, tapi 70 persen mendukung saya untuk membuat laporan polisi ini," katanya.

Atas kasus ini, Ucan bersikeras tidak ingin berdamai.

"Saya mau langsung proses hukum saja, kalau mau minta maaf iya saya kasih maaf. Tapi kalau cuma klarifikasi saya tidak mau, saya mau lanjut proses hukum ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kekerasan verbal yang dialami konten kreator Ambon dengan cepat menyebar di media sosial kini memasuki ranah hukum. 

Susan Pattipeilohy (22), seorang konten kreator TikTok yang sering dikenal dengan sapaan 'Ucan' di Kota Ambon, secara resmi melaporkan Nispu Nahumarury (47), seorang petugas keamanan (Security) Kantor UPP Kelas II Tulehu.

Nispa dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Elektronik.

Ucan didampingi tim hukumnya memasukan laporan pengaduan ke Mapolresta Ambon, Rabu (1/10/2025) siang.

Perkataan Terlapor yang membuat Ucan merasa malu dan trauma adalah:

“Ini yang seng suka anggota ka? Anggota mana yang mau suka ose, muka saja ada pas-pas-an. Sadar diri sadiki. Baru biking konten.”

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved