Minggu, 3 Mei 2026

Ambon Hari Ini

3 Terdakwa Pencurian Kendaraan di Kota Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara

Mereka diantaranya Idrus alias Idrus Bugis alias Iwan, Meilany Atihuta alias Ona, dan Satria Andika Putra alias Acil alias Unyil. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PERKARA PENCURI- Tiga terdakwa dalam perkara pencurian kendaraan di Kota Ambon, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan berantai dituntut masing-masing 5 Tahun Penjara.

Mereka diantaranya Idrus alias Idrus Bugis alias Iwan, Meilany Atihuta alias Ona, dan Satria Andika Putra alias Acil alias Unyil. 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Lilia Helut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (2/10/2025). 

Dalam pembacaan surat tuntutan JPU meminta agar hakim dapat menetapkan para terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun terhadap para terdakwa,” ucap JPU. 

Jaksa juga meminta agar hakim dapat menetapkan barang bukti berupa 11 unit Motor, dan 1 unit mobil serta sejumlah dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB dikembalikan kepada masing masing korban.

Baca juga: Mahasiswa Protes Program Revitalisasi Sekolah SBT, Ini Penjelasan Kadis

Baca juga: Dituding jadi Nona Manis di Kantor, Kabid PPPA Dikritik Habis Saat RDP Dengan DPRD SBT

Usai membacakan surat tuntutan, hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa pada sidang berikutnya.

Sekedar tahu, para terdakwa melakukan serangkaian pencurian di berbagai lokasi di Kota Ambon dan sekitarnya sejak Maret hingga Mei 2025. 

Barang bukti yang berhasil dicuri antara lain 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, serta sejumlah dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik para korban. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved