Ambon Hari Ini
3 Terdakwa Pencurian Kendaraan di Kota Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara
Mereka diantaranya Idrus alias Idrus Bugis alias Iwan, Meilany Atihuta alias Ona, dan Satria Andika Putra alias Acil alias Unyil.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan berantai dituntut masing-masing 5 Tahun Penjara.
Mereka diantaranya Idrus alias Idrus Bugis alias Iwan, Meilany Atihuta alias Ona, dan Satria Andika Putra alias Acil alias Unyil.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Lilia Helut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (2/10/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan JPU meminta agar hakim dapat menetapkan para terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun terhadap para terdakwa,” ucap JPU.
Jaksa juga meminta agar hakim dapat menetapkan barang bukti berupa 11 unit Motor, dan 1 unit mobil serta sejumlah dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB dikembalikan kepada masing masing korban.
Baca juga: Mahasiswa Protes Program Revitalisasi Sekolah SBT, Ini Penjelasan Kadis
Baca juga: Dituding jadi Nona Manis di Kantor, Kabid PPPA Dikritik Habis Saat RDP Dengan DPRD SBT
Usai membacakan surat tuntutan, hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa pada sidang berikutnya.
Sekedar tahu, para terdakwa melakukan serangkaian pencurian di berbagai lokasi di Kota Ambon dan sekitarnya sejak Maret hingga Mei 2025.
Barang bukti yang berhasil dicuri antara lain 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, serta sejumlah dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik para korban. (*)
| Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, Barang Bukti 16 Paket Siap Edar |
|
|---|
| Terbukti Manipulasi Informasi Elektronik, Mey Pesiwarissa Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara |
|
|---|
| Rotasi Besar di Polresta Ambon, Sejumlah Kapolsek Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas |
|
|---|
| Aksi Gemilang Marciano, Pembalap Maluku Rebut Podium di Indonesia Junior Talent Cup Mandalika 2026 |
|
|---|
| Pangdam XV Pattimura Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Dorong Profesionalisme Prajurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pencuriiv-beu.jpg)