Mahasiswa Protes Program Revitalisasi Sekolah SBT, Ini Penjelasan Kadis
Kepala Dinas Pendidikan SBT, Afifudin Rumakway, tampil memberikan klarifikasi menjamin program ini murni dikerjakan secara swakelola.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memicu protes mahasiswa.
Dalam demonstrasi yang digelar oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kamis (2/9/2025), isu dugaan keterlibatan kontraktor dan pihak ketiga menjadi sorotan utama.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan SBT, Afifudin Rumakway, tampil memberikan klarifikasi yang tegas dan lugas, menjamin program ini murni dikerjakan secara swakelola.
Afifudin membantah keras tudingan adanya pemain proyek di balik revitalisasi sekolah.
Ia bahkan menggunakan pengalamannya di birokrasi sebagai tameng dan jaminan transparansi.
"Kalau ada cerita soal siapa pihak ketiga atau kontraktor, selaku Kepala Dinas hari ini saya nyatakan itu tidak benar," tegas Afifudin.
Baca juga: Dituding jadi Nona Manis di Kantor, Kabid PPPA Dikritik Habis Saat RDP Dengan DPRD SBT
Baca juga: DLH Pendataan Sampah di Kelurahan Tihu, Kadis: Bukan Penagihan, Hanya Pemetaan Potensi Retribusi
Ia menjelaskan bahwa rekam jejaknya selama sembilan tahun sebagai Kabag ULP (Unit Layanan Pengadaan) membuatnya sangat paham seluk-beluk pengadaan barang dan jasa.
"Saya tahu kalau kontraktor atau pihak ketiga itu siapa. Sampai saat ini, saya belum membenarkan kalau ada pihak ketiga, karena dapat dibuktikan bahwa di satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi, belum ada kontraktornya dihadirkan di sana," jelasnya.
Rumakway menerangkan, program revitalisasi ini adalah skema swakelola yang disepakati melalui penandatanganan MoU dengan kementerian pusat.
Pihaknya ditugaskan hanya sebatas melakukan sosialisasi kepada seluruh Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan yang penerima program.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP).
Uniknya, komposisi panitia ini dirancang untuk meminimalkan intervensi kepentingan bisnis.
"Dalam menunjuk PPSP ini, ada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab yang melibatkan masyarakat, paling tidak dia punya pengalaman menyelesaikan pembangunan," jelas Afifudin.
Selain Kepala Sekolah dan satu ASN sebagai bendahara, seluruh anggota PPSP adalah unsur masyarakat yang dipercaya mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan.
Pihaknya menegaskan bahwa, program revitalisasi dipegang oleh komunitas sekolah dan masyarakat setempat, bukan pengusaha dari luar.
"Jadi kalau ditanya siapa yang terlibat di PPSP itu, tidak ada kontraktor di situ," tutupnya.(*)
Demo di Kantor Disdikpora SBT, Masa Aksi Terlibat Saling Dorong Hingga Bakar Ban |
![]() |
---|
Skandal Beasiswa Rp. 800 Juta di Disdik SBT: KNPI Desak Eks Kadis Sidik Rumalowak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Cabuli Murid Sendiri di Ruang Kelas, Guru di SBT Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terjadi di Ruang Kelas, Begini Kronologi Guru di SBT Ancam dan Setubuhi Siswinya Sendiri |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Gardu RSUD Bula, Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.