SBT Hari Ini
Kuasa Hukum Pelaku Pencabulan Gugat Polres SBT, Nilai Penetapan Tersangka Terlalu Cepat
Gafur Rettob menilai langkah Polres SBT menetapkan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa pendalaman yang memadai.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Kuasa hukum Gafur Rettob mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) terkait penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial JU dalam kasus dugaan rudapaksa siswi SMP di wilayah setempat.
Permohonan pra-peradilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua (Dth) dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Dth, dan mulai disidangkan, Senin (20/10/2025).
Gafur Rettob menilai langkah Polres SBT menetapkan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa pendalaman yang memadai.
“Polres SBT terlalu cepat menetapkan tersangka. Seharusnya penyidik lebih dulu mendalami fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Penetapan tersangka tidak boleh karena tekanan siapa pun, sebab hukum acara pidana dan peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan harus ditegakkan,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah SBT Dinilai Diam Soal Keberadaan ODGJ di Kota Bula, Warga Minta Segera Ditindaklanjuti
Baca juga: Peletakan Batu Pertama Gedung SPPG Namlea, Wujud Dukungan Program Gizi Nasional
Ia menambahkan, pihaknya menilai proses penetapan tersangka terhadap JU tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Ini tidak sesuai dengan hukum acara. Karena itu kami mengajukan pra-peradilan terhadap Polres SBT,” lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, Gafur Rettob selaku kuasa hukum JU mengajukan delapan petitum, diantaranya meminta hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor B/37/IX/RES.1.24/2025 tanggal 18 September 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor S-Tap/48/IX/RES.1.24/2025 tanggal 28 September 2025, tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, pemohon juga meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan, seluruh keputusan penyidik dinyatakan tidak sah, dan nama baik JU dipulihkan sebagaimana sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Rettob menegaskan, langkah pra-peradilan ini bukan untuk menghalangi penegakan hukum, tetapi untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres SBT belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan kuasa hukum Gafur Rettob.
Diketahui, JU merupakan salah satu ASN Guru di SBT yang tersandung kasus pencabulan terhadap salah satu siswanya sendiri.
Peristiwa itu bermula saat korban sedang mengerjakan tugas bersama teman saksinya di dalam kelas.
Tersangka tiba-tiba masuk dan langsung menjalankan aksinya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka kembali mengancam korban sebelum meninggalkan korban seorang diri di dalam kelas.(*)
| Pemerintah SBT Dinilai Diam Soal Keberadaan ODGJ di Kota Bula, Warga Minta Segera Ditindaklanjuti |
|
|---|
| ODGJ Makin Banyak Berkeliaran di Kota Bula, Warga Resah dan Takut Ganggu Keselamatan |
|
|---|
| Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Bula SBT, Warga Keluhkan Pasokan BBM yang Lambat |
|
|---|
| Pasar Bongkar Bula Kotor dan Bau Akibat Sampah: Ada Bak Tapi Tak Difungsikan |
|
|---|
| Dana Transfer Pusat ke SBT Bakal Dipangkas, DAK Berpotensi Meningkat di 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.