Kasus Pencabulan
Hakim Ganjar Kakek yang Cabuli Anak Tetangga di Maluku Tengah 6 Tahun Penjara
Kakek di Ambon berinsial AL alias Tete AR divonis selama 6 tahun penjara karena cabuli anak tetangga.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kakek di Ambon berinsial AL alias Tete AR harus mendekam selama 6 tahun penjara.
Pasalnya, Kakek tersebut tega mencabuli anak tetangga.
Alhasil, Ia divonis selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim ketua Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/7/2024).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa alias Ahiar, dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” putus Hakim.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Ambon, Dihukum 10 Tahun Penjara
Baca juga: Waduh, Pelaku Judi Online di Maluku Bakal Dilarang Buka Tabungan Rekening Bank
Dalam pembacaan putusan, Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga Terdakwa haruslah dijatuhi Pidana.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 100 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” Tambahnya.
Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan Terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan menerima.
Diketahui, terdakwa ditangkap sekitar Mei 2024. Terdakwa ditangkap lantaran tega mencabuli anak tetangga. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.