TOPIK
Kasus Pencabulan
-
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Ambon semakin marak terjadi.
-
Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, Yohanes Rumaratu terancam penjara maksimal 19 tahun dan denda Rp 5,5 Miliar.
-
Mantan Kepala Desa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku diduga mencabuli anak berusia 9 tahun.
-
Kakek di Ambon berinsial AL aliasĀ Tete AR divonis selama 6 tahun penjara karena cabuli anak tetangga.
-
Opa divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin hakim Ketua Orpa Marthina didampingi, Ismael Wael dan Nova Salmon masing-masing sebagai h
-
Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Ambon berinisial MAS dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
-
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.
-
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Orpha Martina, Rahmat Selang dan Nova salmon sebagai hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Ne
-
Hingga kini polisi belum mengetahui alasan pasti korban mencabut laporannya. Kata dia, alasan pencabutan laporan tersebut hanya diketahui korban, ter
-
Vonis itu dijatuhi majelis hakim dalam sidang putusan dengan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
-
Seperti diketahui tersangka pencabulan ini disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) atau kedua Pasal 82 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman
-
NM merupakan warga Kuwamur Kecil Matawawa, Kecamatan Seram Timur diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial RF (22) di atas KM Sabuk Nusantara 107.
-
Kali ini, lelaki berinisial SW (52) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu SD di Kecamatan Taniwel, mencabuli siswa/anak usia 12 tahun
-
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuelle Manuputty kepada wartawan membeberkan bahwa perbuatan bejat NL dilakukan kepada korban yang baru berusia 14
-
Tersangka C (14) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Novi Temmar di Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (26/10/2022).
-
Awalnya korban menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan. Saat memegang tangan korban dan melihat telapak kiri, pelaku mengaku kalau korban masih pol
-
Pria berinisial H.S Alias T.K (66) tersebut dijerat dengan pasal percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 a
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved