Kasus Pencabulan

Ulang Kali Cabuli Anak Kandung, Hakim Vonis HL alias Opa 8 Tahun Penjara

Opa divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin hakim Ketua Orpa Marthina didampingi, Ismael Wael dan Nova Salmon masing-masing sebagai h

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
ILUSTRASI: Terdakwa kasus pencabulan anak kandung di Kota Ambon berinisial HL alias Opa divonis 8 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus pencabulan anak kandung di Kota Ambon berinisial HL alias Opa divonis 8 tahun penjara.

Opa divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin hakim Ketua Orpa Marthina didampingi, Ismael Wael dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota saat sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1/2024).

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa alias Opa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Orpa Marthina.

Selain pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa HL juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan jika tidak bayarkan denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut pertimbangan majelis Hakim, terdakwa Hamid Lambalosi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ambon 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berulang dan dianggap sebagai suatu tindakan berlanjut.

Usai mendengar Vonis Hakim, Terdakwa yang didampingi kuasa Hukum Dino Huliselan menyatakan pikir pikir.

Sementara JPU Isabella Ubleuw juga menyatakan pikir pikir.

Diketahui Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved