Kasus Pencabulan
Jaksa Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ambon 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Ambon berinisial MAS dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Ambon berinisial MAS dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw saat sidang tertutup yang diketuai Hakim ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1/2024).
“Kami memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Ella Ubleeuw.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Menurut JPU, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni akibat Perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan trauma.
Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum.
Usai mendengar Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan/ Pledoi terdakwa.
Marak Kasus Pencabulan Anak di Ambon, Ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Yohanes Rumaratu Terancam Hukuman Maksimal 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Maluku Barat Daya Diduga Cabuli Anak Usia 9 Tahun |
![]() |
---|
Hakim Ganjar Kakek yang Cabuli Anak Tetangga di Maluku Tengah 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ulang Kali Cabuli Anak Kandung, Hakim Vonis HL alias Opa 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.