Kasus Pencabulan

Jaksa Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ambon 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Ambon berinisial MAS dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Juna Putuhena
Ilustrasi rudapaksa - Seorang anak di bawah umur dirudapaksa di kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Ambon berinisial MAS dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw saat sidang tertutup yang diketuai Hakim ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1/2024).

“Kami memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Ella Ubleeuw.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Menurut JPU, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni akibat Perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan trauma.

Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum.

Usai mendengar Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan/ Pledoi terdakwa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved