Kasus Pencabulan
Marak Kasus Pencabulan Anak di Ambon, Ini Penjelasan Psikolog
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Ambon semakin marak terjadi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Ambon semakin marak.
Baru-baru ini kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, Yohanes Rumaratu terhadap atletnya.
Kini Yohanes menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Mapolda Maluku pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum.
Kepada TribunAmbon.com, Pakar Psikologi, Herbethz Pattiruhu, mengungkapkan bahwa ketika seseorang melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya yaitu anak-anak maka orang tersebut bisa dikategorikan mengidap gangguan Pedofilia.
"Pedofilia adalah suatu bentuk kelainan seksual yang meliputi kekerasan seksual terhadap anak-anak maupun remaja yang berusia di bawah 14 tahun. Seseorang yang mengidap pedofilia disebut dengan pedofil," jelasnya, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Yohanes Rumaratu Terancam Hukuman Maksimal 19 Tahun Penjara
Baca juga: Cabuli Atlet di Bawah Umur, Yohanes Rumaratu Pernah Dipecat dari TNI atas Kasus Serupa
Sedangkan, jika korbannya di atas 14 tahun maka korban mengalami sexsual abuse, sehingga yang terjadi adalah power abuse.
Pasalnya, pelaku orang dewasa yang mencari korban anak-anak karena dianggap anak-anak tidak bisa melawan.
"Apalagi dalam kasus ini yang melakukan power abuse adalah pelatih anak-anak, artinya bahwa pelaku memiliki otorias tertinggi akibatnya ada perasaan takut, cemas dan korban pun tidak berani untuk melapor," paparnya.
Menurutnya, kasus pencabulan di mana pelaku mengincar jenis kelamin sejenis disebut sebagai penyimpangan.
Hal ini disebut penyimpangan karena dilakukan oleh seorang dewasa laki-laki terhadap korban laki-laki dibawa umur dan dilakukan secara paksa, serta dilakukan terus menerus dalam jangka waktu lebih dari enam bulan.
Dijelaskan, dalam Psikologi ada dua hal yang dapat memengaruhi perilaku atau kepribadian manusia yaitu nature dan nurture.
Nature merupakan faktor yang berasal dari warisan biologis atau yang dimiliki sejak lahir, sedangkan nurture adalah faktor yang diciptakan berdasarkan pengalaman lingkungan sehingga berpengaruh pada perilaku individu.
Nature bisa terjadi saat lahir ada gangguan pada bagian syaraf atau otak yang mengatur tentang seksualitas mengalami disfungsi sehingga menyebabkan penyimpangan dalam seksual.
Sedangkan nurture dilihat kembali apakah pelaku ini mengalami hal yang sama di masa lalu.
| Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Yohanes Rumaratu Terancam Hukuman Maksimal 19 Tahun Penjara |
|
|---|
| Seorang Pria di Maluku Barat Daya Diduga Cabuli Anak Usia 9 Tahun |
|
|---|
| Hakim Ganjar Kakek yang Cabuli Anak Tetangga di Maluku Tengah 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ulang Kali Cabuli Anak Kandung, Hakim Vonis HL alias Opa 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ambon 8 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pakar-Psikologi-Herbethz-Pattiruhu.jpg)