Pencabulan
Cabuli Atlet di Bawah Umur, Yohanes Rumaratu Pernah Dipecat dari TNI atas Kasus Serupa
Berdasarkan hasil penelusuran TribunAmbon.com, diketahui Yohanes Rumaratu (42) pernah tersandung kasus pidana
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beredar video aksi pencabulan Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, Yohanes Rumaratu (42).
Berdasarkan penelusuran TribunAmbon.com, diketahui Yohanes Rumaratu (42) pernah tersandung kasus pidana pencabulan anak di bawah umur tahun 2017 hingga dipecat dari kesatuan TNI.
Informasi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018.
Dalam putusan tersebut, dirinya divonis 5 tahun penjara, denda Rp. 3 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Yohanes juga dipecat dari TNI dengan pangkat terakhir Pratu.
Yohanes terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Selain itu, sebelum perkara tahun 2017 itu Yohanes pernah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Militer ll-18 Ambon berdasarkan Keputusan Nomor 39-K/PM l-18/AD/NV/2012 tanggal 21 Mei 2012.
Dirinya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 5 juta.
Baca juga: Kasus Cabul Ketua Pengprov Maluku, Sekjen IBCA-MMA Indonesia Tegaskan Tak Ada Kata Ampun
Masih dalam perkara yang sama, pada tahun 2015 dia dijatuhi Hukuman Disiplin berupa Penahanan berat selama 21 (dua puluh satu) hari oleh Kabintaldam XVVPattimura selaku Ankum berdasarkan Keputusan Nomor Kep/01//2015 tanggal 16 Maret 2015.
Diberitakan sebelumnya, beredar sejumlah video aksi pencabulan dilakukan oleh Ketua Pengurus Provinsi Indonesia Bela Diri Campuran Amatir-Mixed Martial Art (IBCA-MMA) Maluku, Yohanes Rumaratu (42).
Korban dari aksi bejat pelatih bela diri itu adalah atletnya yang berjenis kelamin pria.
Mirisnya korban, berinisial SK merupakan anak di bawah umur dan masih duduk dibangku SMP.
Kepada TribunAmbon.com, teman korban, SR (15) mengungkapkan bahwa peristiwa dalam video-video itu terjadi sekitar awal Agustus 2024.
Saat itu korban sementara tertidur lelap di kamarnya, pelaku kemudian mencabuli korban.
Selain korban SK, dirinya menduga masih banyak korban lain. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.