Bantah Tudingan Penyalahgunaan Wewenang, Bodewin Wattimena: Pembayaran Sesuai Aturan

Mantan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena membantah tudingan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh Arsyad Polanunu/Parera ke Polda.

|
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Mantan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan pembayaran dari Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera sesuai aturan dan Undang-Undang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena membantah tudingan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh Arsyad Polanunu/Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Wattimena menerangkan bahwa, pembayaran dari Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera sebagai ahli waris dan penerima kuasa sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutnya, Ibrahim Parera adalah sebagai Ahli Waris keturunan Benjamin Parera dan sebagai Penerima Kuasa dari saudara-saudaranya, yang akan berproses bersama Pemerintah Kota Ambon dalam menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi lahan Sekolah di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.

"Seluruh proses atau tahapan pembayaran oleh Pemerintah Kota Ambon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Penjabat Walikota Ambon berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 745 Tahun 2022," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Bacalon Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku

Baca juga: Dilaporkan Salahgunakan Wewenang, Bodewin Sebut Salah Alamat: Harusnya Tanya ke Agus Ririmasse

Dikatakan jika timbul permasalahan hukum, maka hal itu bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon.

Pasalnya, Ibrahim telah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa setiap akibat hukum yang timbul setelah dilakukannya proses pembayaran sisa ganti rugi lahan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Keluarga Parera keturunan/Ahli Waris Benjamin Parera, akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ibrahim Parera

Baik secara perdata maupun pidana tidak akan melibatkan Pemerintah Kota Ambon.

"Ibrahim Parera akan bertanggung jawab atas akibat hukum yang terjadi setelah proses pembayaran sisa ganti rugi lahan oleh Pemerintah Kota Ambon, baik secara perdata maupun pidana," tegasnya.

Alhasil, Wattimena menilai setiap persoalan internal keluarga tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah.

Dan Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewajiban untuk mencampuri masalah tersebut.

"Terhadap setiap persoalan atau permasalahan yang terjadi dalam Keluarga besar Parera, Pemerintah Kota Ambon tidak akan mencampuri atau mengintervensi," tandasnya.

Diberitakan, Mantan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. 

Hal itu diadukan oleh Arsyad Polanunu/Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku dalam surat STTLP Nomor: STTP/115/VIII/2024/Ditreskrimsus.

"Kita sudah melakukan pengaduan, nanti setelah ditelaah ditemukan dua alat bukti dan potensi kerugian negara maka langsung dilanjutkan dengan pelaporan dan terlapor akan ditetapkan tersangka," ungkap Kuasa Hukum, M. Zein Ohorella saat diwawancarai awak media, Selasa (20/8/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved